Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung terus mengorek kasus pembelian hak atas piutang dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang dilakukan PT Victoria Securities Indonesia pada tahun 2003. Rendahnya nilai jual pengalihan piutang dinilai merugikan negara oleh Kejagung. Padahal, itu kebijakan Pemerintahan Megawati Soekarnoputri ketika itu.
Meski demikian Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, tak mau peduli dengan hal itu. Politisi partai Nasdem itu menyatakan tegas akan terus mengusut kasus tersebut. “Meskipun ada suara macam-macam, kita jalan terus,” ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (28/8).
Prasetyo mengkaim, dalam penindakan yang dilakukan bawahanya tak ada satu pun prosesdur yang dilanggar. Ia pun menantang pihak-pihak yang tidak sepakat dengan langkah Kejaksaan Agung untuk mengambil langkah hukum.
“Kalau mereka tidak puas atau menganggap ada yang salah, silakan gugat praperadilan. Itu yang kita sampaikan,” kata dia.
Beberapa anggota DPR sempat mengingatkan bahwa dalam pengusutan kasus itu dapat membuka kotak pandora kesalahan rezim terdahulu. Selain itu, Jaksa Agung pun diminta berhati-hati. Sebab berdasarkan Otoritas Jasa Keuangan kondisi perekonomian di Indonesia sedang menurun.
“Tidak ada kita mengganggu investasi, semuanya demi kepentingan bangsa dan negara,” Jawab Prasetyo.
Seperti diketahui, salah geledah yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap PT Victoria Securities Indonesia menuai kontra di pasar modal. Selain merugikan investor, kasus tersebut mencerminkan koordinasi antar lembaga pasar modal dan pihak hukum belum efektif.
Kepala Riset Samuel Sekuritas Indonesia, Muhammad Alfatih mengatakan ada kekeliruan dalam penanganan kasus tersebut. Menurutnya, kasus tersebut seharusnya berada di dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kan harusnya ada di dalam OJK, penangannya di OJK. Tapi bukan berarti Kejagung tidak boleh masuk, masalah koordinasi diperkuat,” ujar Alfatih saat dihubungi Aktual.com beberapa waktu yang lalu.
Lebih lanjut dikatakan dia, dampak yang ditimbulkan dari kasus ini bisa jangka panjang dan sulit diatasi. Pasalnya, kepercayaan merupakan kunci utama dalam sektor pasar modal.
“Trust yang paling penting bagi investor, di luar kasus ini siapa yang salah dan benar. Makanya pihak Kejagung bisa lebih teliti lagi ke depannya,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby