Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memanggil Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, jika nantinya ditemukan fakta baru dugaan keterlibatan‎ istri dari adik kandung Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah tersebut.

Airin yang kembali maju sebagai calon Walikota Tangsel dengan dukungan Partai Nasdem dan Golkar itu, terakhir diperiksa oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas di Tangerang Selatan tahun 2011-2012 senilai Rp7,8 milar.

“Kita tunggu saja kalau ada fakta baru, ini jadi pertimbangan penyidik untuk terus kembangkan,” kata Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Sarjono Turin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (29/8).

Dia menjelaskan orang nomor satu di Tangerang Selatan itu pernah diperiksa penyidik sebanyak dua kali, dan pemeriksaannya sebagai saksi untuk para tersangka.

“Yya kita lihat lah pokoknya, kita bekerja profesional, kalau memang ada fakta baru, ya kita tindak lanjuti,” tutupnya.

Diketahui, Kepala Dinas Kesehatan Tangsel, Dadang M Epid menegaskan akan mengungkapkan keterlibatan Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmy Diani dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Tangsel tahun anggaran 2011-2012.

Dadang M Epid merupakan satu dari tujuh orang yang telah ditetapkan penyidik kejaksaan sebagai tersangka dalam kasus yang juga menjerat suami dari Airin Rachmy Diani yakni Tubagus Chaery Wardhana (Wawan).

Dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinkes Tangsel Dadang M Epid, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel, Mamak Jamaksari serta Sekretaris Dinkes Provinsi Banten, Neng Ulfah. Sedangkan dari pihak swasta, yakni Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri, Desy Yusandi, dan Komisaris PT Mitra Karya Rattan, Herdian Koosnadi.

Artikel ini ditulis oleh: