Jakarta, Aktual.com — Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah menyematkan status tersangka kepada calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Penetapan status tersangka itu diakui langsung oleh Kabareskrim Komjen Polisi Budi Waseso.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai, penyematan status tersangka kepada salah satu capim KPK harus segara diumumkan oleh pihak kepolisian. Sebab tidak ada dasar hukum yang kuat bagi Bareskrim untuk merahasiakan nama tersangka calon capim KPK itu.

“Penetapan seseorang jadi tersangka bukanlah perkara rahasia. Oleh karena itu alasan tidak diumumkan karena adanya proses seleksi capim KPK adalah alasan yang mengada-ngada dan tidak dapat dipertanggjawabkan secara hukum,” kata Ray kepada Aktual.com, Minggu (30/8).

Kemudian, lanjut Ray, seharusnya Kabareskrim menghormati hak publik untuk mendaparkan informasi tentang adanya capim KPK yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan begitu publik tidak bertanya-tanya, dan lebih dari itu dapat mengawasi apakah penetapan itu dijadikan dasar atau tidak oleh pansel KPK untuk menetapkan nama-nama capim yang akan diserahkan ke presiden.

“Disebalik itu juga untuk melihat apakah kasus yang ditimpakan pada tersangka sesuatu yang objektif atau tidak.”

Dia mengatakan, penetapan tersangka oleh Bareskrim juga tidak dengan sendirinya sebagai pintu akhir. Apalagi, kata dia, saat ini proses penetapan tersangka bisa digugat praperadilan. Maka, kata dia penetapan tersangka sudah semestinya bukan hal rahasia.

“Berbagai pernyataan Kabareskrim dalam menghadapi proses seleksi capim KPK sejak beberapa hari ini memperlihatkan penghormatan seperti adanya kepanikan. Berbagai pernyataan itu bahkan tidak dapat dijelaskan dasar hukumnya. Inilah kali pertama ada Kabareskrim yang terlihat begitu dalam melakukan pengawalan atas seleksi capim.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu