Pasangan bakal calon Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (kedua kiri) dan bakal calon Wali Kota Surabaya Wisnu Sakti Buana (kedua kanan) mengangkat tangan bersama saat pendaftaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015 di Kantor KPU Surabaya, Jawa Timur, Minggu (26/7). Bakal calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya yang merupakan petahana usungan PDIP tersebut secara resmi maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Surabaya pada Desember 2015 mendatang. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/asf/kye/15.

Surabaya, Aktual.com — PDIP Kota Surabaya menilai Keputusan KPU yang menyatakan status tidak memenuhi syarat (TMS) terhadap pasangan Rasiyo-Abror, menunjukkan adanya dugaan penjegalan oleh pihak-pihak tertentu agar Risma-Whisnu tidak bisa maju Pilkada Surabaya 2015.

“Dugaan itu muncul dan tidak bisa dihindari, yang ujung-ujungnya bertemu pada titik simpul, bahwa Pilkada Kota Surabaya menjadi permainan atau dipermainkan pihak-pihak tertentu agar Risma-Whisnu tidak bisa dipilih lagi oleh rakyat,” kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu Kota Surabaya Adi Sutarwijono di Surabaya, Minggu (30/8).

Menurut dia, yang dijadikan landasan KPU Surabaya dalam menetapkan status TMS bagi Rasiyo-Abror adalah rekomendasi asli dari DPP Partai Amanat Nasional (PAN).

Ia mempertanyakan, bagaimana bisa rekomendasi yang asli tidak jelas keberadaannya, sehingga partai politik yang mencalonkan harus membuat rekomendasi baru.

“Publik dengan mudah menduga, bahwa ada permainan di balik semua itu,” ujarnya.

Ia menilai tujuan pokok permainan itu adalah menjegal terpilihnya kembali Risma-Whisnu yang secara realitas politik mendapat dukungan luas dan kuat dari rakyat.

Tujuan itu diraih sekalipun dengan risiko mengabaikan hak-hak rakyat untuk memberikan suara dalam Pilkada yang dijalankan tepat waktu.

Menurut Adi, KPU dan Panwas Kota Surabaya telah menjalankan keputusan yang mengabaikan dimensi substansi, dan lebih fokus pada prosedur administratif, yang berdampak langsung pada ancaman Pilkada Kota Surabaya tidak bisa digelar tepat waktu yakni 9 Desember 2015.

Selain itu, lanjut dia, bisa juga diduga Abror berada di bawah tekanan pihak-pihak tertentu yang menginginkan Pilkada Kota Surabaya ditunda 2017, sehingga persoalan rekomendasi parpol yang mencalonkan dan faktur pajak tidak bisa dipenuhi secara prosedural?.

“Pasti ada pihak-pihak yang tertawa gembira atas keputusan KPU Kota Surabaya hari ini,” katanya.

Hal sama dikatakan Juru Bicara Tim Pemenangan Risma-Whisnu. Ia mengatakan pihaknya mengecam keras sikap KPU Surabaya yang ceroboh dan gegabah dalam mengambil keputusan. “KPU Surabaya telah merusak proses demokrasi di surabaya dengan alasan yang dicari-cari,” katanya.

Ia menilai KPU Surabaya melakukan kesalahan fatal dengan menyatakan surat rekomendasi DPP PAN setelah verifikasi administratif dan faktual ditempuh tidak identik. Padahal Ketua Umum DPP PAN sudah jelas mengatakan bahwa surat tersebut asli.

Soal nomor berbeda dalam rekomendasi itu telah diterangkan pengurus PAN bahwa surat pertama hilang dan diganti, tentunya selama ketum dan sekjen DPP PAN menyatakan benar dan asli KPU tidak dapat membatalkan hal tersebut.

Begitu juga dalam hal surat bebas tunggakan pajak Abror, KPU Surabaya tidak cermat dalam melakukan fungsi pendampingan LO (petugas penghubung) partai, seharusnya jauh hari dikomunikasikan untuk diurus dan itu persoalan mudah.

“PDIP melaporkan KPU ke DKPP dan meminta KPU mengundurkan diri karena menjadi bagian dari pihak yang menjegal pilkada dengan mencari-cari alasan TMS. Meminta Bawaslu RI dan KPU RI turun aktif memberi pedoman agar jajaran di bawahnya dapat menjadi penyelenggara yang jernih dan memberi sanksi bagi penyelenggara yang merusak proses demokrasi.

Ketua KPU Surabaya Robiyan Arifin sebelumnya mengatakan setelah dilakukan verifikasi faktual berdasarkan saran Panwaslu Surabaya untuk syarat-syarat pencalonanan Rasiyo-Abror terhadap model B1 KWK Parpol disebutkan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) tentang persetujuan atau rekomendasi pasangan calon yang diserahkan pada saat pendaftaran pada 11 Agustus dan masa perbaikan 19 Agustus adalah tidak identik.

Sementara itu, terkait syarat dari bakal calon wali kota Rasiyo seluruhnya memenuhi syarat, sedangkan untuk persyaratan bakal calon wali kota Dhimam Abror ada persyaratan yang tidak memenuhi syarat yaitu ketentuan dalam penyerahan foto kopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Pajak dan surat tanda bukti tidak punya tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wonocolo.

“Hasil verifikasi faktual, KPP menyebutkan bahwa calon tidak pernah membuat dan menyerahkan dokumen tanda bukti tidak punya tunggakan pajak atas nama Dhimam Abror,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh: