Surabaya, Aktual.com — DPC Partai Demokrat Surabaya akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta karena telah mengumumkan status bakal Cawali-Cawawali Rasiyo-Abror tidak memenuhi syarat (TMS).

“Kemungkinan besar kami akan ke DKPP. Tapi kami akan merapatkan dulu dengan partai dan klarifikasi ke pasangan calon (Rasiyo-Abror) untuk mengambil langkah selanjutnya,” kata Wakil Sekretaris DPC Partai Demokrat Surabaya Dedy Parasetiyo di Surabaya, Minggu (30/8).

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga perlu memikirkan apakah perlu mengambil langkah hukum lainnya. “Itu juga masih kita pelajari dan minta pertimbangan partai,” ujarnya.

Menurut dia, upaya yang dilakukan Demokrat itu dikarenakan dari awal pendaftaran Cawali-Cawawali Surabaya pada 11 Agustus, KPU dan Panwaslu sudah mengetahui kalau surat rekomendasi dari DPP Partai Amanat Nasional (PAN) untuk pasangan Rasiyo-Abror bukan asli sesuai tanda tangan dan setempel basah melainkan hanya berupa scan.

“Apalagi itu sudah menjadi pertanyaan publik bagaimana kalau rekomendasi asli tidak sesuai dengan yang diserahkan pada saat perbaikan. Tapi KPU tetap kukuh untuk menunggu rekomendasi asli dengan batas waktu sampai 19 Agustus,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu Praktisi Hukum M. Sholeh mengatakan dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 pasal 153 yang berhak mengajukan gugatan sengketa pilkada ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hanya pasangan calon yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat (TMS).

“Di luar pasangan calon peluangnya hanya di DKPP,” ujarnya.

Menurut dia, UU tersebut sebenarnya membatasi ruang publik untuk mengawasi proses penetapan KPU. Tentunya UU itu rawan diselewengkan menjadi politik transaksional oleh KPU.

“Tiga tahun lalu saya menangani sengketa PTUN Pilkada Bangkalan. Saat itu, siapa sja boleh menggugat penetapan KPU, tapi sekaang ini tidak boleh hanya pasangan calon. Pengajuannya juga harus dilaporkan dulu ke panwaslu. Setelah tidak puas atas putusan panwas baru menggugat ke PTUN,” katanya.

Ketua KPU Surabaya Robiyan Arifin sebelumnya mengatakan setelah dilakukan verifikasi faktual berdasarkan saran Panwaslu Surabaya untuk syarat-syarat pencalonanan Rasiyo-Abror terhadap model B1 KWK Parpol disebutkan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) tentang persetujuan atau rekomendasi pasangan calon yang diserahkan pada saat pendaftaran pada 11 Agustus dan masa perbaikan 19 Agustus adalah tidak identik.

Sementara itu, terkait syarat dari bakal calon wali kota Rasiyo seluruh memenuhi syarat, sedangkan untuk persyaratan bakal calon wali kota Dhimam Abror ada persyaratan yang tidak memenuhi syarat itu yaitu ketentuan dalam penyerahan foto kopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Pajak dan surat tanda bukti tidak punya tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wonocolo.

“Hasil verifikasi faktual, KPP menyebutkan bahwa calon tidak perna membuat dan menyerahkan dokumen tanda bukti tidak punya tunggakan pajak atas nama Dhimam Abror,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh: