Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan menyayangkan sikap KPU Surabaya yang menolak pasangan calon wali kota Surabaya dan wakil Rasiyo-Dhimam Abror Djuraid.
Pasalnya, dalam keputusan KPU Surabaya menyatakan pasangan Rasiyo-Abror yang diusung Partai Demokrat dan PAN dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Saya menyayangkan sikap KPU Kota Surabaya yang tidak meloloskan pasangan Rasiyo-Abror. Apalagi dengan melihat alasan itu,” ujar Arteria di DPR, Jakarta, Senin (31/8).
Arteria mengungkapkan, seminggu yang lalu Komisi II baru menggelar RDPU dengan KPU dan Bawaslu yang membicarakan hal tersebut.
“Tapi seperti angin saja, masuk telinga kanan, keluar telinga kiri. KPU harus tahu diri dan tahu posisi jangan mau menang-menangan berlindung di aturan normatif dan kontekstual,” ungkapnya.
KPU harus melihat kondisi obyektif yang ada sehingga bisa lebih bijak. Terkait masalah surat rekomendasi, lanjut Arteria, KPU harus melihat Putusan MK, soal kisruh dukungan atau rekomendasi partai.
“Maka tinggal ditanyakan ke DPP Partai. Kalau DPP partai nyatakan ke Rasiyo-Abror, ya permasalahan surat rekomendasi tidak diperlukan lagi,” jelasnya.
Selain itu, terkait masalah pajak, dari sejak awal Komisi II sudah tidak sepakat pencantuman syarat itu karena tidak relevan dan terkesan dibuat-dibuat.
“Buatlah syarat yang sederhana sehingga banyak orang yang ingin daftar. Ini kan dibuat macam-macam syarat toh kontraproduktif, banyak orang malas mendaftar. Untuk masalah pajak harus ya dari jauh-jauh hari diinfokan sehingga parpol pengusung dan tim sukses bisa lengkapi. Bijaksana sedikit,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh: