Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali memasuki mobil tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/8). Berkas perkara Suryadharma Ali dengan kasus dugaan korupsi dana haji dan korupsi Dana Operasional Menteri (DOM) dinyatakan telah lengkap atau P21 dan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./ama/15

Jakarta, Aktual.com — Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (31/8). Dalam sidang tersebut SDA akan mendengarkan pemaparan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun hakim yang akan memimpin sidang tersebut adalah hakim Aswijon, serta didampingi empat hakim lainnya sebagai anggota Majelis yakni Hakim Sutio J.A., Hakim Sutarjo, Hakim Ugo, dan Hakim Joko Subagyo.

“Iya, sidang SDA dibuka pada pukul 09.30 WIB,” jelas Humas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sutio Jumagi Akhirno, Senin (31/8).

Seperti diketahui, SDA resmi ditetapkan sebagai tersangka, terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013. Penetapan itu dilakukan menjelang Pemilihan Umum Presiden pada 14 Mei 2014.

Dalam pengembangannya, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, namun dengan ‘tempus delicti’ yang berbeda. Dia kembali menyandang status tersangka, untuk dugaan korupsi penyelenggaraan haji pada 2010-2011.

Selain itu, SDA juga diduga menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM) di Kementerian Agama. Menurut KPK, dia telah menggunakan DOM tersebut untuk keperluan pribadi, seperti pembuatan visa, serta pembelian tiket perjalanan untuk mengunjungi anaknya di Australia.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby