Jakarta, Aktual.com — Sosok Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Mukhtamar Jakarta, Djan Faridz muncul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dia datang untuk memberi dukuan moral ke kolega satu partai, Suryadharma Ali.
Djan Faridz datang ke Pengadilan Tipikor ditemani dengan pengurus PPP Dimyati Natakusumah tetap meyakini, jika SDA tidak pernah melakukan korupsi sebagaimana yang disangkakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sebagai dukungan moral saya terhadap beliau dan tanggungjawab saya sebagai Ketum PPP kepada Beliau yang juga pengurus PPP yang kami yakini tidak bersalah,” ujar Djan Faridz, Senin (31/8).
Dia pun mengaku sudah membaca surat dakwaan untuk SDA. Setelah membacanya, Djan Faridz malah menuding jika kesaksian yang diberikan beberapa bawahan SDA di Kementerian Agama, merupakan fakta yang tidak dapat dibuktikan.
“Pertanyaan saya apakah petunjuk itu dapat dibenarkan? Kalau petunjuk itu lisan tanpa saksi sehingga, kesaksian mereka itu mengarah kepada fitnah,” tegasnya.
Dia malah berlindung di balik kebijakan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo, terkait pelarangan pemidanaan terhadap kebijakan yang ditetapkan penyelenggara negara. Padahal, aturan tersebut baru saja diberlakukan setahun setelah SDA menyadang status tersangka.
“Saya melihat apa yang didakwakan itu banyak yang menghakimi kebijakan, diskresi sementara‎ kita semua tahu diskresi tidak bisa dikriminalisasi. Terbukti Pak Jokowi juga mengeluarkan edaran yang melarang penegak hukum untuk mengkriminalisasi kebijakan,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby