Jakarta, Aktual.com —Bareskrim Polri mengaku tidak akan pernah mengumumkan siapa nama calon pemimpin (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak meralat pernyataan sebelumnya terkait pengumuman nama capim KPK yang pesakitan.
“Jadi ini harus diluruskan, mengumumkan tersangka itu enggak boleh, melanggar hukum, equality before the law. Jadi sampai kapan pun nggak akan pernah saya mengumumkan nama tersangka. Nggak akan pernah,” tegas Victor di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/8).
Namun, Victor mempersilahkan awak media untuk meliput proses hukum yang melibatkan capim KPK tersebut. “Tapi ketika melakukan penindakan, itu diliput oleh wartawan enggak ada masalah,” ujarnya.
Bareskrim Polri sebelumnya berjanji akan mengumumkan salah satu capim KPK yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Capim tersebut diketahui masuk dalam 19 nama capim yang lolos tes tahap keempat (IV) oleh Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby