Jakarta, Aktual.com — Bekas Ketua Mahkamah Partai Nasdem, OC Kaligis adalah pihak yang menyarankan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, untuk menggugat Kejaksaan Tinggi Medan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setempat. Saran itu OC Kaligis sampaikan ke Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Demikian disampaikan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat membacakan surat dakwaan OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/8).

Menurut Jaksa, awal gugatan Pemprov Sumut ke PTUN Medan adalah ketika Gatot mengunjungi OC Kaligis di Jakarta. Saat itu, Gatot tujuannya adalah untuk berkonsultasi dengan OC Kaligis perihal penyelidikan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah, dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) serta penyertaan modal pada sejumlah BUMD milik Pemprov Sumut‎.

“Karena khawatir namanya terseret dalam pusaran kasus-kasus yang diselidiki, Gatot bersama Evy (istri muda Gatot) datang ke Kantor Kaligis di Jakarta untuk berkonsultasi,” beber Jaksa KPK, Yudi Kristiana.

Selain konsultasi soal kasus Bansos, Gatot juga meminta wejangan kepada OC Kaligis, terkait panggilan pemeriksaan yang dilakukan Kajati Medan terhadap Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis. Politikus Partai Nasdem itu, lantas menyarankan agar Ahmad Fuad tidak memenuhi panggilan Kejati Medan.

“Terdakwa kaligis menyarankan agar anak buah Gatot tak usah datang memenuhi panggilan pihak Kejati Sumut, serta menyarankan agar menggugat kewenangan Kejaksaan ke PTUN Medan atas terkait penyelidikan kasus-kasus di Pemprov Sumut,” ungkap Jaksa Yudi.

Kemudian, saran OC Kaligis akhirnya dilaksanakan oleh Gatot. Bahkan, Gatot pun memutuskan untuk menggugat Kejati Medan ke PTUN setempat. Namun demikian, dalam pengajuan gugatan itu, Gatot menyuruh Ahmad Fuad untuk menggandeng pengacara yang berasal dari OC Kaligis and Associates.

Sesuai keputusan Gatot, Ahmad Fuad selanjutnya menandatangani surat kuasa gugatan itu kepada tim penasehat hukum dari Kaligis ‎& Associates, dengan sususan tim yakni OC Kaligis, Rico Panderoit, Yulius Irawansyah, Anis Rifai, dan M Yagahri Bhastara atau Gerry.

“Pada akhir April 2015, OC Kaligis, Gerry, dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah menemui Syamsir Yusfan (Panitera PTUN Medan) untuk dipertemukan dengan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dalam rangka konsultasi gugatan perkara yang akan diajukan,” terang Jaksa.

Selanjutnya, OC Kaligis menemui Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro. Pertemuan tersebut diperantarai melalui Sekretaris PTUN, Syamsir Yusfan.

“Pada akhir April 2015, OC Kaligis, Gerry, dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah menemui Syamsir Yusfan (Panitera PTUN Medan) untuk dipertemukan dengan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dalam rangka konsultasi gugatan perkara yang akan diajukan,” kata Jaksa.

Dan menurut Jaksa pertemuan tersebut diduga sebagai awal terjadi suap menyuap antara OC Kaligis dengan hakim PTUN Medan.

Seperti diwartakan sebelumnya, OC Kaligis didakwa telah menyuap hakim PTUN Medan sebesar 27 ribu Dollar Amerika Serikat dan 15 ribu Dollar Singapura. Uang suap tersebut diduga sebagai ‘pelincin’ agar, gugatan yang diajukan Pemprov Sumut terhadap Kejati Medan bisa dikabulkan.

Uang suap itu diberikan OCK kepada tiga hakim yang menangani perkara Pemprov Sumut, dengan rincian 15 ribu Dollar AS dan 5 ribu Dollar Singapura kepada Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putri, serta dua hakim yakni Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, masing-masing sebesar 5 ribu Dollar AS dan 2 ribu Dollar Singapura.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby