Jakarta, Aktual.com — Bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali protes atas bocornya surat dakwaan untuk dirinya, yang telah disusun oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Protes tersebut disampaikan SDA saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (31/8). Atas bocornya dakwaan tersebut SDA pun meminta sidang tidak dilanjutkan.
“Apa masih perlu dibacakan (dakwaan)? Karena ini sudah disiarkan di koran Tempo,” keluh SDA di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Bukan hanya protes, SDA pun membawa bukti koran yang dimaksud, dengan judul “Sidang Perdana Kasus Haji, Korupsi SDA Terkuak”. Bukti Koran itu yang terbit hari ini dibawa oleh penasihat hukum SDA, Johnson Pajaitan, dan berita soal dakwaan SDA dimuat di halaman delapan.
“Sumber pemberitaan di Koran Tempo ini berasal dari JPU,” terang Johnson.
Mendengar protes itu, Jaksa KPK pun berkilah. Jaksa mengaku tidak pernah memberikan surat dakwaan sebelum di bacakan di depan Majelis Hakim dan terdakwa. “Kami meyakini tidak pernah menyebarkan selembar pun,” kata Jaksa Supardi.
Kendati demikian, Majelis Hakim menolak protes yang dilayangkan SDA. Hakim Ketua, Aswijon menganggap dakwaan tersebut tidak relevan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby