Jakarta, Aktual.com — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri belum mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap salah satu calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengaku, pihaknya belum menerima SPDP yang dimaksudkan Polri terlait capim yang disebut-sebut sudah berstatus tersangka itu.
“Kita belum menerima (SPDP) itu, di Pidsus (Pidana Khusus) juga setahu saya belum ada,” ujar Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (31/8).
Dia menjelaskan, Kejaksaan tidak memberikan rekam jejak para Capim KPK seperti yang dilakukan oleh Bareskrim Polri. Meski Kejaksaan RI juga menangani banyak perkara korupsi yang bisa saja melibatkan para Capim KPK.
Dia mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh Bareskrim termasuk respon panitia seleksi (Pansel) Capim KPK terhadap penetapan salah seorang Capim KPK yang dijadikan tersangka.
“Ya baguslah itu. Artinya tidak ada yang ditutup-tutupi dan juga pihak Pansel langsung responsif. Bareskrim juga kan langsung memberitahu bahwa ada rekomendasi dari tracing rekam jejak yang dilakukan,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby