Jakarta, Aktual.co — Politisi PDIP yang menjadi tersangka kasus suap terkait kepengurusan izin pertambangan di kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Adriansyah membenarkan jika dirinya bukan hanya sekali menerima suap dari bos PT Mitra Maju Sukses (PT MMS), Andrew Hidayat.
“”Iya betul, kejadian kemarin itu bukan yang pertama,” jawab Adriansyah usai diperiksa selama tujuh jam oleh penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/4).
Namun, saat kembali dikonfirmasi lebih lanjut terkait apa dan kapan saja menerima suap, mantan Bupati Tanah Laut itu enggan menjawab. Ia malah meminta wartawan menanyakannya pada pengacaranya.
“Pengacara saja,” tandasnya sebelum dibawa kembali petugas ke Rutan Pomdam Jaya, Guntur.
Sebelumnya, dugaan itu sudah disampaikan juga oleh pihak lembaga antirasuah. Dikatakan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, bahwa Andriansyah diduga sudah beberapa kali menerima suap dari Direktur PT MMS.
“Perusahaan yang sama ini diduga menyuap lebih dari sekali. Akan ditelusuri kemana saja uang tersebut,” ujar Priharsa.
Seperti diketahui, dalam OTT yang digelar di dua tempat pada Kamis (9/4), KPK berhasil menangkap tiga terduga pelaku tindak pidana korupsi. Adapun ketiga orang itu, yakni satu orang anggota Komisi IV DPR RI fraksi PDIP, Adriansyah, seorang pengusaha berinisial AH, serta satu orang lagi Briptu Agung Krisdianto.
Agung dan Adriansyah diamankan tim Satgas KPK ketika bertransaksi di sebuah hotel di kawasan Sanur, Bali sekitar pukul 18.45 WITA. Agung diduga merupakan kurir yang mengantarkan uang untuk Adriansyah. Pasalnya, saat OTT pihak KPK ‎juga turut mengamankan sejumlah uang dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan rupiah. Diduga kuat, uang itu terkait Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Akibat perbuatannya, Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.‬
‪Sementara itu, Andrew Hidayat diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.‬

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby