Jakarta, Aktual.com – Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi ‘jegal’ keinginan Komisi A untuk memanggil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait peristiwa penggusuran Kampung Pulo.

Pemanggilan Ahok yang dijadwalkan tanggal 27 Agustus itu kandas, lantaran Pras enggan menandatangani surat yang direkomendasikan Komisi A.

Informasi itu disampaikan salah satu sumber Aktual.com di Kebon Sirih yang tidak mau disebutkan namanya. Dia membeberkan bahwa surat penjadwalan rapat kerja bersama Gubernur Ahok dicoret Pras. “Suratnya dicoret di bagian verbal-nya,” ujar si sumber, Senin (31/8).

Akibat sikap Pras, dewan pun batal selenggarakan rapat bersama warga Kampung Pulo pada tanggal 25 Agustus lalu.

Namun saat dikonfirmasi terpisah mengenai kabar tersebut, Ketua Komisi A Riano P Ahmad justru mengaku belum tahu. “Saya belum dapat info resmi,” ucapnya.

Sekedar informasi rapat internal Komisi A pada pada Senin (24/8), pasca penggusuran Kampung Pulo yang berujung bentrok Kamis (20/8) lalu, telah memutuskan untuk menggelar rapat kerja bersama warga Kampung Pulo dan Gubernur Ahok.

Selesai rapat, hasil keputusannya langsung diserahkan kepada Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi untuk ditindaklanjuti.

Artikel ini ditulis oleh: