Semarang, Aktual.com — Penyidik Kejaksaan Negeri Semarang kembali menjerat tiga tersangka baru dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah Kesatuan Olaharga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2012-2013.

Adapun ketiganya berinisial S, M dan T. Penetapan para tersangka itu setelah dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan nomor, 05/O.3.10/Md.1/08/2015, kemudian 06/O.3.10/Md.1/08/2015, dan 07/O.3.10/Md.1/08/2015, pada tanggal 26 Agustus 2015 kemarin.

Kepala Kejari Semarang Asep Nana Mulyana mengatakan, penetapan ketiga tersangka merupakan pengembangan atas penyidikan dua tersangka sebelumnya, yakni Djody Aryo Setiawan selaku bendahara umum dan Suhantoro selaku sekretaris umum.

“Ketiga tersangka kami tetapkan sebagai pengurus KONI Kota Semarang, karena diduga melakukan perbuatan Tipikor yang merupakan negara. Kami tetapkan mereka jadi tersangka berdasar alat bukti yang ada,” Kata Asep, Senin (31/8) petang.

Saat ini, kata dia, pihaknya masih menghitung jumlah kerugian negara dengan melibatkan ahli dan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan. Pihaknya pun masih terus mendalami dugaan korupsi berjamaah di KONI.

Saat awak media menanyakan keterlibatan Ketua Umum partai Politik di Kota Semarang, Asep mengaku tidak melihat siapa latar belakang tersangka tersebut.

“Proses penyidikan terus berkembang. Ada sembilan orang yang kami panggil dan diperiksa sebagai saksi untuk ketiga tersangka. Tersangka juga akan kami periksa terkait LPJ fiktif dan sejumlah fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu