Semarang, Aktual.com — Melemahnya nilai rupiah terhadap kurs dolar Amerika Serikat (USD) berdampak bagi pengurangan jam kerja pekerja/buruh di perusahaan padat karya. Sebanyak 13 perusahaan di Pekalongan yang tergabung dalam padat karya sudah mengurangi jam kerja selama 4 jam.
Sekretaris Serikat Pekerja Nasional (SPN) kota Pekalongan Dhamirin mengatakan, secara akumulatif rata-rata jam kerja selama satu minggu 46 jam menjadi 40 jam kerja normal. Hal tersebut disebabkan melemahnya rupiah yang menembus angka Rp14.400 per dolar AS.
“Secara otomatis pengurangan jam kerja mempengaruhi pendapatan buruh/karyawan. Setiap hari dikurangi 4 jam. Jadi, kerjanya cuma setengah hari,” ujar dia, Selasa (1/9).
Pihaknya juga menuntut kepada DPR RI menghapus sistem kerja kontrak (out sourcing). Juga meminta kepada presiden Jokowi agar merevisi undang-undang jaminan sosial maupun jaminan kesehatan bagi buruh dengan menerbitkan Perpu baru.
Dhamirin mengatakan dari 13 perusahaan tercatat sekitar 6.000 buruh/ pekerja yang terancam di PHK. Bahkan, upaya penyelesaian hubungan industrial melalui bipartit belum menemui titik terang antara.
Pada momentum 1 september, buruh/ pekerja menuntut pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak menyusul dampak pelemahan rupiah. Mereka mendatangi kantor DPRD Kota Pekalongan guna menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah pusat.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka