Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan survey mengenai integritas pemilih dalam Pilkada serentak pada Desember 2015 nanti. Salah satu aspek yang ditelusuri adalah mengenai kecurangan yang kemungkinan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
Pada survey jumlah responden yang diwawancarai adalah sebanyak 1.200 orang, yang tersebar di delapan kota diantaranya, Padang, Bengkulu, Banjarmasin dan Manado. Adapun tingkat pendidikan responden jika dipersentase yakni, 52,50 setara SMA dan Diploma, 24,65 berpendidikan di bawah SMP.
Salah satu pertanyaan yang dilayangkapa responden, ialah terkait pelaporan masyarakat jika menyaksikan penyelenggara Pemilu melakukan kecurangan, semisal mengubah perolehan suara. Dari 1.200 responden, 51 persenya, menegaskan akan melakukan pelaporan menegai kecurangan tersebut, 38 persen tidak melaporkan, 11 persen sisanya mengatakan ragu-ragu.
Dalam hal ini, lembaga antirasuah meminta kepada pemerintah agar bisa meminimalisir penyebab enggannya masyarakat, untuk melaporkan hal tersebut.
Selanjutnya, KPK menyasar kepada alasan mengapa terdapat masyarakat yang tidak mau melaporkan kecurangan yang dilakukan penyelenggara Pemilu. Dari 1.200 responden, 29 persenya mengatakan tidak mau ikut campir, 23 persen takut terjadi masalah. Menariknya, ada 19 persen masyarakat yang mengatakan jika pelaporan tersebut sia-sia karena tidak pernah ditindaklanjuti, dan 13 persen masyarakat yang tidak tahu bagaimana cara melaporkannya.
Dalam survey tersebut setidaknya ada 40 pertanyaan yang ditanyakan ke responden. Terkait survey ini, masyarakat atau pemilih terlihat telah memiliki integritas yang baik. Dari skala 1-5, KPK berkesimpulan bahwa integritas pemilih berada di angka 3,9.
Mengenai kecurangan penyelenggara Pemilu serentak nanti, Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Panja sebelumnya sudah memperlihatkan sikap tegas. Dia mengatakan, jika KPK akan mengawasi secara ketat penyelenggaraan Pemilu nanti, bahkan lembaganya tak segan-segan bakal menangkap oknum penyelenggara yang melakukan kecurangan, khususnya korupsi.
“KPK akan OTT (operasi tangkap tangan) kalau ada transaksi yang masuk kategori di Undang-Undang Tipikor,” tegas Wakil Ketua KPK definitif, Adnan Pandu Praja di gedung KPK, Jakarta, Senin (31/8).
Menurut Adnan, pengawasan ketat dalam penyelenggaraan Pilkada sangat penting, untuk masa depan masyarakat di daerah. Mengingat, KPK pernah menangani kasus terkait penyelenggaraan pesta demokrasi Pilkada, yang ternyata harum sekali dengan tindakan suap-menyuap.
Pasalnya, Adnan mengakui jika selama KPK berdiri belum pernah melakukan OTT terhadap penyelenggaraan Pilkada. Lembaga antirasuah baru sebatas menangani kasus penyelesaian sengketa Pilkada, belum sampai ke teknis penyelenggaraan.
“Apa lagi belum pernah ada OTT yang melibatkan KPUD. Perlu ‘shock’ terapi,” jelasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby