Jakarta, Aktual.com — Ribuan buruh meminta Presiden Joko Widodo menepati janjinya saat kampanye Pilpres 2014 silam. Janji pro buruh yang diucapkan yang ditandatangani Jokowi dalam Piagam Perjuangan Marsina 5 Juni 2014 lalu seakan kontras dengan kondisi buruh saat ini.

Ribuan buruh yang hari ini turun ke jalan, Selasa (1/9) dihantui ketakutan akan terjadinya PHK masal menyusul buruknya kinerja tim ekonomi Kabinet Kerja.

Selain itu buruh juga terancam kehilangan pekerjaan dengan masuknya ribuan pekerja asal Tiongkok imbas dari kerjasama pemerintah Indonesia dengan Tiongkok. Redaksi Aktual.com kembali ingin mengingatkan janji Presiden yang ditandatangani di posko pemenangan Jokowi-Jusuf Kalla (JK), Jalan Subang nomor 9 A, Menteng, Jakarta, Sabtu (5/7/2014).

“Pemerintah yang kelak akan saya pimpin harus membangun sistem perlindungan bagi kaum buruh dan rakyat pekerja pada umumnya, apapun profesinya. Komitmen itu saya namakan Tri Layak Rakyat Pekerja, yang sudah saya sampaikan dalam pernyataan politik resmi, pada Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2014,” ungkap Jokowi saat itu.

Karena itu pula, Jokowi menegaskan komitmen akan bekerja kaum buruh dan seluruh rakyat pekerja lainnya untuk mewujudkan:

1. Kerja Layak, yaitu terpenuhinya situasi kerja yang berkeadilan, terpenuhinya hak-hak dasar pekerja. Perjuangan bersama yang tak boleh berhenti untuk menghapuskan sistem tenaga kerja kontrak dan outsourcing, yang merupakan bagian Dari perbudakan modern. Selain itu, kesehatan dan keselamatan kerja jadi bagian tak terpisahkan untuk memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup dan masyarakat.

2. Upah Layak, yaitu penghargaan atas kerja yang dilakukan dan harus didukung oleh kebijakan politik yang bukan politik upah murah. Upah yang berkeadilan, termasuk memerpendek jarak perbedaan upah antara atasan dan bawahan. Penentuan upah pun harus berdasarkan perhitungan kebutuhan hidup yang layak bagi pekerja dan keluarganya.

3. Hidup Layak, yaitu kehidupan yang layak bagi buruh dan rakyat pekerja lainnya, tidak boleh hanya bersandar pada upah yang diterimanya. Negara harus hadir, Pemerintah wajib sejahterakan buruh dan rakyat pekerja lainnya. Sebagai kompensasi atas pajak yang telah dibayarkan oleh rakyat pekerja dan pemberi kerja. Pemerintah tidak boleh lagi abai terhadap pemenuhan hak rakyat pekerja atas ekonomi, politik, sosial dan budaya, hak atas jaminan pendidikan termasuk bagi anak-anaknya, dan jaminan sosial, perumahan layak bagi rakyat pekerja dan transportasi yang aman dan nyaman.

Artikel ini ditulis oleh: