Jakarta, Aktual.co — Mabes Polri mengingatkan Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Ujang Iskandar, tak usah banyak komentar soal penetapan kerabatnya, Zulfahmi sebagai tersangka dugaan memberikan kesaksian palsu, pada persidangan sengketa Pilkada Kobar, di Mahkamah Konstitusi 2010 lalu.
Sebab, penyidik Bareskrim Polri sudah mempunyai alat bukti untuk menjerat Zulfahmi sebagai tersangka.
“Pak ujang tidak usah berkomentar. Penyidik yang punya alat bukti kenapa Zulfahmi kita jadikan tersangka,” kata Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Bolly Tifaona, di Mabes Polri , Jakarta! Kamis (16/4).
Perwira menengah Polri itu pun mengingatkan Ujang bukanlah penyidik yang mengetahui kasus ini. “Jadi Ujang tidak usah berkomentar karena penyidiknya bukan Pak Ujang,” ujar Bolly.
Sebelumnya diberitakan, usai peletakan batu pertama Monumen Keselamatan Penerbangan di Kecamatan Kumai, Kobar, Rabu (15/4), Ujang menuturkan kerabatnya itu tidak terlibat secara langsung dalam sengketa pilkada Kobar antara dirinya dengan pasangan Sugianto Sabran dan Eko Soemarno.
Lebih lanjut, Ujang menyayangkan kerabatnya yang tidak kooperatif dengan penyidik Bareskrim Polri pada kasus saksi palsu yang juga menjerat Bambang Widjojanto itu.
Menurutnya, Z ditahan penyidik karena tidak memenuhi panggilan-panggilan yang dilayangkan kepadanya. “Dia salah tidak kooperatif,” katanya.
Pada bagian lain, Bolly memastikan bahwa berkas untuk tersangka mantan pengacara Ujang, Bambang Widjojanto sudah rampung sebulan lalu. “Untuk BW tinggal tunggu perintah saja (dilimpahkan),” tegas Bolly.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















