Jakarta, Aktual.com — Komposisi delapan nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil kerja Panitia Seleksi, dianggap hanya lelucon. Pasalnya, komposisi tersebut dianggap tidak memiliki kompetensi dalam memberantas korupsi di tanah air.
Demikian disampaikan mantan Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, ketika diminta berkomentar terkait calon terkuat pimpinan KPK jilid IV.
Dia mengatakan, susunan delapan nama tersebut terlihat hanya untuk memenuhi kebutuhan Presiden, atau orang-orang yang tidak suka dengan KPK.
“Kalau kebutuhan Presiden (Presiden Joko Widodo) atau mereka yang tidak suka KPK, mungkin sudah terpenuhi. Tapi bagi orang yang lama di KPK, komposisi di atas lucu,” ujar Abdullah, saat dikonfirmasi, Selasa (1/9).
Pernyataan itu disampaikan Abdullah bukan tanpa dasar. Dengan pijakan kuat, yakni Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, tentang KPK, Abdullah memaparkan bahwasanya seorang pimpinan KPK harus mengetahui pola korupsi secara detil, baik di tahap pencegahan maupun penindakan.
“Sebab, UU No 30/2002 mengatakan, pimpinan KPK adalah Penyidik dan Penuntut Umum. Artinya, setiap komisioner KPK harus menguasai peta korupsi secara komprehensif, menetapkan diagnose yang tepat sehingga dengan sendirinya terapi pemberantasan korupsi harus juga bersifat komprehensif, yang meliputi aspek penindakan dan pencegahan,” paparnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby