Malang,Aktual.com – Para aktifis pemerhati lingkungan dari Aliansi Peduli Hutan Kota Malabar, sore tadi (1/9) melakukan dengar pendapat dengan Komisi C DPRD Kota Malang.
Dengar pendapat ini dilakukan, lantaran revitalisasi Hutan Kota dengan dana CSR PT Amerta Otsuka Indonesia itu ditengarai bisa merusak fungsi ekologis hutan.
Purnawan D Negara dari Walhi Jatim, mengatakan, fungsi ekologis hutan kota Malabar bakal hilang jika hutan itu nantinya disulap seperti layaknya taman kota.
“Karenanya kami meminta kepada DPRD agar segera menghentikan sementara proses revitalisasi,” kata Purnawan.
Aliansi lanjut dia, hanya keberatan dengan kesalahpahaman mengenai konsep revitalisasi yang merubah fungsi ekologis nantinya.
“Kami tidak pernah menolak revitalisasi, yang ada hanya salah urus revitalisasi yang saat ini terjadi,” tandasnya.
Pria yang akrab disapa Pupung itu, menegaskan inti revitalisasi bukan masalah penebangan pohon atau tidak.
“Masalahnya adalah fungsi ekologisnya, contoh Taman Kunir itu tanpa menebang pohon namun disana bertengger kantor kelurahan,” tegas Pupung.
Terkait statemen Wali Kota Malang HM Anton dan MUI Kota Malang soal Malabar sering jadi tempat mesum, ia menegaskan hal itu adalah statemen yang mengada-ada. “Fungsi Satpol PP selama ini apa. Aksi kita sudah dua kali dibenturkan dengan para agamawan,” tandasnya.
Bahkan, jika Anton tetap ngotot melakukan renovasi, maka dari kajian hukum yang dilakukan Aliansi, maka Wali Kota Malang bisa diseret ke pengadilan lantaran melanggar hukum lingkungan.
“Lingkungan bisa gugat Anton ke pengadilan, karena melanggar aturan,” tegas dia.
Artikel ini ditulis oleh: