Jakarta, Aktual.com — Badan Reserse Kriminal Mabes Polri membentuk tim khusus untuk menangani kasus 30 warga negara asing, yang diduga sindikat peredaran narkoba, kejahatan dunia maya dan pelanggaran imigrasi.

“Tadi saya baru selesai rapat untuk membuat tim khusus menangani masalah itu, karena dalam satu kasus itu tidak hanya mengenai peredara narkoba, tetapi juga kejahatan dunia maya, pelanggaran imigrasi juga perdagangan manusia,” kata Kabareskrim Komjen Polisi Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/9).

Dia mengatakan, kasus tersebut harus diselesaikan segera mungkin, oleh sebab itu diperlukan tim khusus. Mengenai adanya dugaan gratifikasi di imigrasi terkait kasus tersebut, dia mengaku belum mendalami.

“Kami tetap akan memeriksa itu, kemungkinan selalu ada,” kata dia.

Sementara itu Direktur Penyelidikan Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Pol Victor E Simanjuntak menuturkan saat ini penahanan untuk 30 WNA tersebut masih terbukti melanggar UU Imigrasi.

“Kalau kami mengedepankan kasus imigrasi bisa menahan di sini, tapi kalau tidak paling dideportasi, sementara terkait kasus seperti narkoba dan penipuan dunia maya masih terus di dalami,” kata dia.

Menurut dia, 30 WNA tersebut melakukan aktivitasnya di Indonesia karena dinilai lebih mudah membangun jaringan komunikasi dibandingkan di Tiongkok. Selain itu, diduga ada faktor lemahnya imigrasi yang memungkinkan 30 WNA ini dapat beroperasi di Indonesia.

“Mungkin juga ada penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi,” ujar dia.

Sebelumnya, 30 warga negara asing di tangkap di sebuah rumah mewah kawasan Serta Duta, Bandung Barat, Jawa Barat. Rumah mewah tersebut digerebek karena dijadikan empat narkoba dan kejahatan dunia maya.

Hasil penggerebekan itu ditemukan dua paket sabu, 260 butir psikotoprika kategori IV dan enam unit “handitalkie”, 26 unit telepon rumah, 26 unit sambungan internet dan 192 paspor.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu