Banda Aceh, Aktual.co — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari Masyarakat Transfaransi Aceh (MaTA) meminta Kejaksaan Tinggi Aceh mengganjar bekas Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid dengan ancaman hukuman mati.
Sebelumnya, Tim Kejaksaan Agung dan tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menangkap Ilyas A Hamid di Medan, Sumatera Utara. Pria yang akrab disapa Tgk Liyah ini diduga terjerat dalam kasus kredit macet di Bank Aceh Lhokseumawe, sebesar Rp 7,5 miliar dua hari lalu.
Dia juga terindikasi terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi bobol kas pemda setempat senilai Rp 220 miliar. MaTA menilai dalam kasus Rp 220 miliar, Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memerintahkan agar ditahan. Sedangkan dalam kasus pinjaman Rp 7,5 miliar dia ditetapkan sebagai tersangka yang akhirnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak memenuhi pangggilan penyidik.
Koordinator Divisi Antikorupsi dan Monitoring Peradilan, MaTA, Baihaqi mendesak Kejati Aceh serius menangangani kasus pinjaman Rp 7,5 miliar itu.
“Dari hasil penelusuran MaTA, dalam kasus tersebut bukan hanya Melody Thaher, bekas Kabag Ekonomi Aceh Utara dan Ilyas A Hamid yang terlibat, namun masih ada oknum lain yang diindikasi terlibat. Oleh karenanya MaTA berharap Kejati Aceh tidak berupaya melindungi oknum-oknum yang terlibat,” ujar Baihaqi kepada Aktual.co, Kamis (16/5).
Sesuai hasil monitoring MaTA, Bupati Aceh Utara aktif yang juga bekas staf ahli Bupati periode 2007–2012 juga sudah pernah diperiksa oleh Kejati Aceh. Menurut analisa dan dokumen hasil penelusuran MaTA, bekas staf ahli Bupati ini juga diindikasikan menerima aliran dana dari hasil kejahatan pinjaman daerah ini.
Selain itu, dari fakta persidangan kasus kredit macet sebelumnya di Pengadilan Negeri Lhokseumawe bahwa terdapat juga beberapa oknum pejabat pemerintah di Aceh Utara yang menikmati aliran pinjaman Rp 7,5 miliar ini, namun hingga sampai saat ini belum ada upaya apapun yang dilakukan oleh Kejati Aceh.
Terkait dengan Ilyas A Hamid, sambung Baihaqi sudah sepatutnya dijatuhi hukuman mati atau hukuman seumur hidup, sesuai penjelasan pasal 2 ayat 2 UU No 20 Tahun 2001 jo UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan. “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Dalam ketentuan pasal 2 ini dijelaskan “yang dimaksud keadaan tertentu atas pemberatan pemidanaan bagi pelaku tindak pidana korupsi dapat dilakukan apabila melakukan pengulangan tindak pidana korupsi,” kata Baihaqi.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















