Jakarta, Aktual.co —   Pemerintah mengusulkan kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari sebelumnya Rp24,3 juta per tahun menjadi Rp36 juta per tahun untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi XI DPR RI Fadel Muhammad mengatkaan bahwa kebijakan pembebasan pajak bagi pegawai berpenghasilan Rp3 juta per bulan merupakan langkah yang baik, karena bisa mendorong daya beli masyarakat.

“Saya rasa ini kebijakan yang bagus karena membantu masyarakat. Tapi ini harus kita konsultasi dulu. Kami akan membahasnya segera untuk menyetujui rencana tersebut,” kata politisi Partai Golkar ini di Jakarta, Rabu (27/5).

Kenaikan PTKP pernah dilakukan pada Januari 2013, dari batasan semula sebesar Rp15,8 juta per tahun menjadi Rp24,3 juta per tahun. Kebijakan tersebut waktu itu mampu memberikan konstribusi pada pertumbuhan ekonomi hingga 0,08 persen.

Kebijakan ini kembali diupayakan pemerintah untuk mendukung kinerja konsumsi rumah tangga serta membantu kinerja pertumbuhan ekonomi yang pada triwulan I-2015 hanya tercatat mencapai 4,71 persen.

Pengamat pajak Darussalam ikut menyambut positif rencana pemerintah untuk menaikkan PTKP tersebut karena sudah mencerminkan situasi perekonomian terkini serta mempertimbangkan tingkat inflasi dan beban biaya hidup dari wajib pajak.

“Kenaikan jadi Rp36 juta setahun itu angka yang wajar, apalagi kebijakan ini juga akan meningkatkan daya beli dari wajib pajak,” ujar pengajar Universitas Indonesia itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka