Jakarta, Aktual.com – Keanehan demi keanehan terus bermunculan di kasus pembelian lahan seluas 3,6 hektar milik RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI di tahun 2014.
Dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di laporan keuangan Pemprov DKI tahun anggaran 2014, lahan seluas 3,6 hektare itu ternyata tidak sesuai dengan dokumen hasil kajian teknis yang ditandatangani Kadis Kesehatan DKI saat itu.
Yakni meliputi kriteria kelayakan lokasi, kondisi lahan dan luasan untuk pembangunan RS kanker dan jantung.
Dimana kriterianya adalah: 1. Siap bangun; 2. Bebas banjir; 3.Akses jalan besar; 4. Jangkauan pelayanan dan kemudahan akses pencapaian; 5. Luas tanah minimal 2.500 meter persegi.
Hasil pemeriksaan BPK, lahan di RS Sumber Waras tidak sepenuhnya sesuai dengan kriteria kelayakan itu.
Pertama, areal tanah RS Sumber Waras tidak siap bangun. Lantaran di atasnya masih berdiri 15 bangunan yang masih digunakan YKSW. Yakni: tiga bangunan empat lantai, tiga bangunan dua lantai, dan sembilan bangunan satu lantai yang antara lain ada kamar mayat.
Meski YKSW mengajukan permohonan sewa tanah dan bangunan untuk menunjang operasional rumah sakit selama dua tahun di 2 Januari 2015, namun Pemprov DKI belum membuat perjanjian kerjasamanya. Sebab masih dalam proses persetujuan atas permohonan tersebut.
Lagipula, proses pembongkaran bangunan itu memakan waktu lama dan biaya cukup besar. Ditambah lagi, bangunannya menempel dengan bangunan RS Sumber Waras.
Lalu yang kedua, areal RS Sumber Waras rawan banjir.
Ketiga, lokasinya tidak berada di akses jalan besar yakni Jalan Kyai Tapa. Melainkan di jalan arteri yakni Jalan Tomang Utara, yang jaraknya sekitar 50 meter dari Kyai Tapa.
Keempat, lokasi tanah kurang strategis, sulit dijangkau, rawan macet dan tidak ada jalan masuk.
Kelima, luas tanah jauh melebihi kebutuhan minimal 2.500 meter persegi, tidak siap pakai dan tidak strategis. Sehingga dinilai merupakan pemborosan.
Artikel ini ditulis oleh: