Jakarta, Aktual.com — Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Syamsuddin Fei dan Faisyar selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Muba didakwa telah menyuap DPRD Muba berupa uang sebesar Rp 2,65 miliar, Rp 200 juta dan Rp 2,56 miliar.

Suap tersebut diberikan melalui tangan Bambang Kariyanto dan Adam Munandar, yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Muba periode 2014-2019, dengan maksud supaya para wakil rakyat tersebut melakukan sesuatu sebagaimana diinginkan oleh Pemkab Muba.

“Dengan maksud agar para anggota DPRD Muba membahas dan mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Muba tahun anggaran 2015 dan memberikan persetujuan terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Muba 2014,” demikian dipaparkan dalam surat dakwaan untuk Syamsuddin Fei dan Faisyar.

Dalam surat dakwaan tersebut juga disebutkan, bahwasanya Bupati Muba, Pahri Azhari dan DPRD setempat telah membuat kesepakatan mengenai jumlah uang sebagai pemulus pembahasan APBD dan pengesahan LKPJ itu. Adapun total komitmen ‘fee’ antar keduanya yakni Rp 17,5 miliar.

Dari angka tersebut, nantinya 33 anggota DPRD akan mendapatkan jatah masing-masing sebesar Rp 350 juta. Nominal itu hanya untuk anggota, sedangkan Ketua fraksi dan pimpinan DPRD, akan menerima jumlah yang lebih besar.

“Rinciannya, 33 anggota sebesar Rp 350 juta, delapan Ketua fraksi Rp 450 juta, tiga Wakil Ketua Rp 550 juta dan Ketua DPRD Rp 750 juta,” sebagaimana tertulis dalam dakwaan.

Atas dakwaan tersebut, Syamsuddin dan Faisya dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby