Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencermati kesesuaian prosedur dalam proses pencalonan di daerah untuk kemudian menelaah faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya sengketa di daerah.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan bahwa ada korelasi antara faktor yang terjadi akibat proses pencalonan dan kemunculan sengketa di daerah.
“Bahwa itu muncul semacam sengketa ataupun rekomendasi panwaslu setempat, itu karena faktor yang terjadi akibat dari proses pencalonan itu sendiri. Itu kita coba telaah dan cermati secara seksama,” kata Ferry di kantor KPU, Jumat (4/9).
Untuk menginventarisir hal tersebut, KPU Pusat mengadakan rapat koordinasi dengan KPU provinsi/KIP Aceh tentang pelayanan hukum menghadapi sengketa dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada 3-5 September 2015.
Rapat tersebut dilatarbelakangi pandangan mengenai pentingnya koordinasi pusat-daerah dalam tujuan menyamakan persepsi dan strategi menghadapi sengketa pemilihan kepala daerah.
Ferry mengatakan beberapa konteks yang dibahas dalam rakor tersebut, seperti sengketa dalam konteks pendaftaran, sengketa pascapenetepan, serta persiapan sengketa nanti pada akhirnya setelah adanya penetapan KPU soal hasil pilkada.
Rata-rata KPU di daerah mengalami sengketa, walaupun ada juga daerah yang tidak mengalami sengketa seperti di Bangka Belitung. Ada juga kasus unik di salah satu daerah di Jawa Barat yang langsung mengajukan sengketa ke PTUN tanpa menjalani proses di Panwaslu.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan kebanyakan masalah sengketa yang dibahas bagi calon perseorangan adalah mengenai kurangnya dukungan, sedangkan bagi parpol terutama mengenai persyaratan pencalonan.
Artikel ini ditulis oleh: