Jakarta, Aktual.com — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri secara resmi membuka acara Pameran Kesempatan Kerja (Job Fair) Nasional ke-XIII dan Expo Disabilitas Tahun 2015 yang diselenggarakan di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta.

Kemnaker kali ini juga mengadakan Job Fair penempatan Tenaga Kerja Khusus bagi penyandang disabilitas. Job fair merupakan sarana mempromosikan berbagai kebijakan dan program terkait dengan penanganan isu penyandang disabilitas di bidang ketenagakerjaan.

“Penempatan bagi penyandang disabilitas perlu untuk menjadi perhatian bersama dan ditangani secara serius oleh Pemerintah bekerjasama dengan para pemangku kepentingan lainnya,” kata menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (4/9).

Hanif berharap, dengan acara Job Fair ini masyarakat dan para pemangku kepentingan mengenali dan memahami, serta mendukung berbagai kebijakan dan program penempatan tenaga kerja khusus penyandang disabilitas.

“Kita bertekad terus untuk mendorong terciptanya kesempatan kerja seluas-luasnya dan menempatkan tenaga kerja, termasuk bagi pencari kerja penyandang disabilitas,” kata Hanif.

Hanif  mengingatkan setiap perusahaan baik milik negera maupun swasta agar memberikan kesempatan kerja yang lebih luas bagi para penyandang cacat (disabilitas) di perusahaannya.

Kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas itu dapat disesuaikan dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan dan kemampuannya. “ Sesuai dengan UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat telah ditegaskan bahwa Penyandang cacat berhak untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak dan mendapat perlakuan yang sama dan tanpa diskriminasi “kata Hanif

Hanif  mengatakan jumlah perusahaan di Indonesia yang mempekerjakan penyandang cacat dapat dikatakan masih minim. Padahal Jumlah idealnya, setiap perusahaan harus mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang penyandang cacat yang memenuhi persyaratan jabatandan kualifikasi pekerjaan sebagai pekerja pada perusahaannya untuk setiap 100 (seratus) orang pekerja perusahaannya.

“Untuk ke depannya, pemerintah mendorong agar perusahaan-perusahaan dapat memberikan kesempatan kerja lebih luas kepada penyandang cacat. Tentunya mereka dapat bekerja disesuaikan dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan dan kemampuannya,“ pungkas Hanif.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka