Jakarta, Aktual.co — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan adanya aduan para nasabah bank terkait pembobolan rekening oleh oknum hacker. Setidaknya ada seratus nasabah yang telah melapor terkait kasus pembobolan rekening serupa.
Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK Irwan Lubis kepada wartawan baru-baru ini mengatakan, terdapat pengaduan dari tiga bank yang jumlah nasabahnya mencapai seratus orang. “47 nasabah dari bank pertama, bank satunya lagi sekitar 30 nasabah kemudian ketiga 27 nasabah,” ujarnya.
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Viktor Simanjuntak mengaku mendapat laporan dari tiga bank besar di Indonesia terkait pembobolan uang 300 nasabahnya senilai Rp 130 miliar.
Perihal modus operandi, Victor menjelaskan, penipuan dan pembobolan uang diduga dilakukan hacker dengan menggunakan malware (Malicius Software). Malware yaitu software yang dibuat, digunakan untuk membobol rekening bank atau menjebol data oleh hacker. Pelaku menggunakan malware ini untuk mengalihkan nasabah bank yang mengakses laman perbankan elektronik atau e-banking ke laman palsu milik hacker. Selama Maret 2015, sekitar 300 nasabah menjadi korban dengan total kerugian mencapai 130 miliar.
Victor mengatakan, berdasarkan keterangan para kurir, pelaku penyebar malware tersebut adalah Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari Ukraina. Kendati demikian, Victor belum dapat memastikan kewarganegaraan sang pelaku.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku bekerjasama dengan WNI yang berperan kurir. Tugasnya hanya menyediakan nomor rekening. Saat ada korban yang mentransfer sejumlah uang melalui e-banking, pelaku mengalihkan nomor rek tujuan ke nomor rekening kurir tanpa diketahui korban. Dari rekening kurir uang dikirim ke Ukraina lewat Western Union dan Moneygram.
“Kurir mendapat 10 persen dari jumlah transfer. Kurir ini tidak tahu kalau mereka melakukan kejahatan. Dia mengira telah melakukan kesepakatan bisnis dengan pelaku,” bebernya menyatakan ada 50 kurir yang terdeteksi dan 6 kurir sudah diperiksa polisi. Dari pemeriksaan sementara, pelaku yang warga asing merekrut kurir dengan dalih tidak bisa membuka rekening di Indonesia.
Dalam hal ini, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK Irwan Lubis menampik hal tersebut. Menurutnya, angka tersebut jauh dari angka yang dilaporkan ke pihak OJK. “Kerugian tidak sebesar itu, satu bank Rp 2 miliar, dua bank yang lain ratusan juta,” ujar dia.
OJK, kata dia, telah melakukan instruksi kepada pihak perbankan untuk memperkuat pengamanan IT. Pihak bank diminta langsung memblokir apabila saat nasabah melakukan transaksi via e-banking muncul intruksi yang tidak lazim. OJK juga meminta pihak bank untuk mengedukasi para nasabah. Nasabah diminta untuk menghubungi call center bank ataupun OJK jika saat memakai e-banking muncul instruksi yang tidak jelas.
“Sekarang sistem sudah diperbaiki, yang namanya cyber crime orang pasti akan coba. OJK selalu melakukan review kehandalan IT bank. Kemudian langsung cepat respon. Kami kan ada manajemen risiko di IT yang diterapkan di bank,” tandas dia.
Artikel ini ditulis oleh:

















