Jakarta, Aktual.com – Rekaman video pengadilan terbuka di lapangan terhadap dua warga Korea utara beredar di media Internasional.
Kedua terdakwa yang masih muda sekira berusia 27 dan 39 tahun itu didakwa dan terbukti menerima ideologi kapitalisme yang sangat dilarang negara Korea Utara.
Video berdurasi 12 menit tersebut merupakan hasil rekaman tersembunyi yang diselundupkan ke luar negeri sehingga bocor ke media Internasional.
Dalam video tersebut kedua terdakwa diperintahkan berdiri di sebuah lapangan dengan disaksikan lebih dari ratusan warga. Sementara itu, petugas pengadilan membacakan dakwaan lewat pengeras suara yang dipasang di sebuah minibus.
Kedua orang itu didakwa melakukan beberapa tindak kriminal berupa menonton sebuah film buatan AS, yang tak disebutkan judulnya, menyimpannya dalam memori USB dan mengopi film itu ke cakram DVD.
Petugas pengadilan itu menyebut bahwa salah seorang terdakwa adalah orang yang membenamkan diri dalam ideologi kapitalisme yang korup. Petugas itu juga mengatakan, kejahatan terdakwa diungkap oleh agen-agen pemerintah yang bekerja di Korea Selatan.
Akibatnya, kedua warga negara itu dihukum dengan melakukan kerja paksa selama dua tahun.
Artikel ini ditulis oleh: