Jakarta, Aktual.co — Petinggi Lion Air diperiksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Tahun 2009 sampai dengan Tahun 2015.
“Adi Susanto selaku Koordinator Ground Support Equipment (GSE) Lion Air diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum), Tony Tribagus Spontana di Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu (27/5).
Menurut dia, yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 WIB pagi.
Dijelaskan Tony, saksi Adi Susanto diperiksa jaksa penyidik mengenai kronologis ada atau tidaknya pemberian uang, dalam mengurus Sertifikasi Ground Support Equipment (GSE) Operator atau personel peralatan pelayanan darat pesawat udara, untuk Maskapai Lion Air kepada tersangka Joko Priono.
“Sertifikasi berupa lisensi dan rating untuk melaksanakan pengoperasian peralatan pelayanan darat pesawat udara pada saat pesawat berada di darat (apron/parkir pesawat di bandar udara),” jelasnya.
Selain Adi Susanto, kata Tony, penyidik juga memeriksa Dewi Medayanti selaku PT. Jasa Angkasa Semesta, namun pemeriksaan tak berlangsung lama mengingat saksi Dewi ingin menyiapkan data terlebih dahulu.
“Saksi akan menyiapkan terlebih dahulu data yang menyangkut dengan pemeriksaan dan penyidik akan menjadwalkan kembali pemeriksaanny,” pungkasnya.
Sebelumnya, Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) menjebloskan pejabat pada Direktorat Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Joko Priono ke balik jeruji besi, Rabu (20/5).
Joko Priono merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) penyewaan alat pengujian bandara di Direktorat Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan senilai Rp 1,7 miliar.
Dalam kasus ini Joko juga merupakan Kepala Bagian Pengelola di Direktorat Perhubungan Udara.Modus yang diduga dilakukan oleh tersangka, adalah dengan cara menyewakan alat Heavy Weight Deflectometer (HWD).
Kemudian, mensub-kontrakan dengan PT Indulexco, dalam proyek pengukuran Pavement Classification Number (PCN) dengan PT Angkasa Pura. Serta dalam pemberian sertifikasi kelayakan tempat pendaratan helikopter (Helipad).
Nilai proyek ini mencapai Rp 1,7 miliar, namun yang diserahkan kepada kontraktor hanya Rp 300 juta, sementara sisanya sebesar Rp 1,4 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















