Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi III DPR RI, Supratman Andi Agtas meminta Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkap seluruh penjualan aset milik Badan Penyehatan Perbankkan Nasional (BPPN). Hal ini menyusul langkah Kejaksaan menyidik pembelian aset BPPN kepada Victoria Securities International Corporation tahun 2003.

“Saya melihat penegakan hukum ini harus menyeluruh kalau yang kita inginkan negara ini bersih, maka tentu penegagakan hukum tidak boleh memandang atau memihak kepada kelompok tertentu,” kata Supratman dalam rapat kerja (Raker) antara Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (7/9).
Sebab pada era itu penjuualan aset perbankkan yang dilakukan BPPN memang bernilai sangat murah. Bahkan di era kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri BPPN memberikan diskon sampai 80 persen dari nilai pinjaman yang dijaminkan.

Setidaknya ada sekitar 3.000-4.000 dengan status lengkap data kepemilikanya . Aset bermasalah itu diperkirakan berjumlah 2.400-3.400 aset. Total nilai aset saat ini mencapai ratusan triliun. Kondisi inilah yang membuat pasar tidak merespon positif lelang yang dilakukan BPPN. Sampai akhirnya muncullan ide untuk memberikan diskon.

Panangian Simanungkalit, konsultan BPPN dalam Program Penjualan Aset Properti (PPAP) sempat mengatakan inovasi diskon dilakukan karena memang minimnya peminat jika aset dijual sesuai sesuai harga pasar. Diskon itulah kemudian yang akan digunakan oleh pembeli untuk mengurus surat dan akta aset yang bermasalah.

Panangian mencontohkan, bangunan yang jika surat-suratnya lengkap berharga Rp100 juta, ditawarkan dengan hargaRp30 juta. “Diskon tujuh puluh juta tersebut untuk menutup biaya pembuatan surat-surat. Asalkan harga cocok, tidak ada aset properti yang tidak laku,” ujar Panangian pada tahun 2003 silam kepada sejumlah media.

Politikus Gerindra mengatakan jika penanganan yang dilakukan pihak kejaksaan ini sangat bertolak belakang dengan asas profesionalitas dalam penegakan hukum. Sebab, sambung dia, jika semua pihak mau jujur termasuk Jaksa Agung Prasetyo, penjualan aset BPPN yang lalu, itu begitu banyak dan dengan nominal kerugian negara yang sangat besar sekali.

“Yang saya maksudkan adalah, terhadap kasus yang menimpa dari upaya pengeledahan yang ada pada kasus yang dulu ditanggani oleh BPPN. Saya tidak tahu persis apakah intelejen jaksa agung melakukan tugas sedemikian bagus, karena beberapa kasus yang sama sebenarnya, itu justru tidak ditindak lanjuti,” tandas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Novrizal Sikumbang