Jakarta, Aktual.com — Proses pengerjan pembangunan stadion utama Cikarang, Bekasi, yang dimulai sejak 2009, masih terbengkalai.

Ketua National Corruption Care (NCC) Ruhut Sinaga menyebut bahwa pembangunan stadion yang berlokasi di Desa Serta Jaya, Cikarang Timur, Bekasi, Jawa Barat, ini seharusnya sudah rampung pada 2013 lalu.

“Dengan anggaran yang besar dari APBD Bekasi, pembangunan stadion itu sangat jauh dari yang diharapkan. Pengerjaannya bukan multi years, tetapi kontrak setiap tahun. Seharusnya pada 2013 lalu sudah kelar, nyatanya hingga kini sangat tak layak. Dan anehnya, hingga kini tidak ada satu pun pihak yang menyatakan bertanggung jawab atas proyek ini,” kata Ruhut dalam keterangan persnya, Senin (7/9).

“Pihak pemerintah Kabupaten Bekasi tidak ada yang mengaku bertanggung jawab, demikian pula dengan para kontraktor yang mengerjakannya serta pihak-pihak lainnya,” tambahnya.

Atas hal ini, pihaknya melakukan investigasi dan ditemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyelewengan anggaran hingga Rp500 miliar, sehingga melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Laporan yang disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
dengan nomor 0025/DPP.LSM.NCC/VIII/2014 di Bandung tertanggal 11 Agustus 2014, itu menyebutkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan stadion utama Kabupaten Bekasi.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung pun mengeluarkan Surat Rekomendasi kepada Kasipidsus Kejari Cikarang nomor
B-4010/0:2:5/FD.1/08/2014 tertanggal 22 Agustus 2014 untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan menghitung kerugian Negara pada pembangunan stadion utama Cikarang, Bekasi.

Ruhut menambahkan, hingga saat ini PT Brantas Abipraya (Persero) masih mengerjakan pembangunan kolam renang, yang merupakan bagian dari venue Stadion Utama Cikarang, Bekasi. “Minggu lalu, kami masih ke lapangan di Cikarang, dan PT Brantas Abipraya masih di sana,” jelasnya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cikarang, Teguh Darmawan mengaku tidak mengetahui proses penyidikan atas laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Stadion Utama tersebut.

“Itu sudah lama, dan sebelum saya di sini sebagai Kepala Kejaksaan, itu sudah ada. Namun, setahu saya, laporan itu sekarang ditangani Kejaksaan Agung,” ujar Teguh Darmawan.

terpisah, Direktur Utama PT Brantas Abipraya Bambang E Marsono membantah tahu adanya pembangunan proyek stadion utama Cikarang, Bekasi, yang turut dikerjakan oleh perusahaan plat merah itu.

“Setelah saya cek ke staf, kami tidak ada ikut dalam pembangunan stadion di Bekasi itu,” kata Bambang.

Artikel ini ditulis oleh: