Jakarta, Aktual.co — Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 9/2015 mencantumkan persyaratan calon dan pencalonan gubernur, bupati/walikota.
Berdasarkan data yang dimiliki Aktual, Pada pasal 4 PKPU terdapat beberapa poin penting tentang persyaratan dari pasangan kepala daerah. diantaranya, (poin m) belum pernah menjabat sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, atau Walikota atau Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur atau Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati atau Calon Wakil Bupati dan/atau Calon Walikota atau Calon Wakil Walikota;
Kemudian, (poin n) belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Walikota untuk Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota atau Calon Wakil Walikota. (poin o) berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon.
Lalu, (poin p) tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat Walikota. (poin q) tidak memiliki konflik kepentingan dengan Petahana. (poin r) memberitahukan pencalonannya sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerahbagi anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Sementara, syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m, adalah sebagai berikut: a. penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama, yaitu masa jabatan pertama selama 5 (lima) tahun penuh dan masa jabatan kedua paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun, dan sebaliknya.
b. jabatan yang sama sebagaimana dimaksud pada huruf a, adalah jabatan Gubernur denganGubernur, jabatan Wakil Gubernur dengan Wakil Gubernur, jabatan Bupati/Walikota dengan Bupati/Walikota, dan jabatan Wakil Bupati/Walikota dengan Wakil Bupati/Walikota; c. 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, meliputi: 1. telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama; 2. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau 3. 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda. 
d. perhitungan 5 (lima) tahun masa jabatan atau 2 ½ (dua setengah) tahun masa jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dihitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang bersangkutan. (8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), berlaku untuk: a. jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang dipilih secara langsung melalui Pemilihan, dan yang diangkat oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota; b. jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota karena perubahan nama provinsi atau kabupaten/kota.
(11) Syarat calon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf q, meliputi: a. tidak memiliki ikatan perkawinan dengan Petahana, yaitu suami atau istri dengan Petahana; atau b. tidak memiliki hubungan darah/garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus ke atas, yaitu bapak/ibu atau bapak mertua/ibu mertua dengan Petahana; atau c. tidak memiliki hubungan darah/garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus ke bawah, yaitu anak atau menantu dengan Petahana; atau d. tidak memiliki hubungan darah/garis keturunan kesamping, yaitu kakak/adik kandung, ipar, paman atau bibi dengan Petahana.

Artikel ini ditulis oleh: