Jakarta, Aktual.com —  Anggota Badan Anggaran DPR RI mempertanyakan alasan penurunan jumlah anggaran dalam kementerian yang menangani pendidikan dan penelitian.

“Mumpung semua ada di sini, silakan beri alasan kenapa bisa terjadi penurunan, padahal ini adalah sektor strategis,” kata Ketua Badan Anggaran DPR RI Ahmadi Noor Supit ketika rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/9) malam.

Ia juga menjelaskan, menurut UUD 1945 Pasal 31 Ayat 2,3, dan 4, anggaran pendidikan harus dialokasikan setidaknya 20 persen dari APBN dan APBD.

“Ada baiknya anggaran pendidikan dikembalikan seperti sebelumnya, karena ini merupakan masa depan sumber daya manusia Indonesia,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir menjelaskan pada saat ini total dana pendidikan sebanyak Rp37 triliun akan berdampak tidak bisa dibayarnya penerimaan mahasiswa baru baik melalui SNMPTN maupun SBMPTN.

Penerimaan mahasiswa baru yang menghabiskan dana mencapai Rp200 miliar terpaksa dihilangkan, karena anggaran pendidikan tidak akan cukup.

Kemudian, riset pada perguruan tinggi akan dikurangi, karena jumlahnya tidak cukup. Bidik misi juga dikurangi anggarannya.

“Sesuai total angka Rp37 triliun untuk biaya operasional perguruan tinggi sudah cukup, sebelumnya total dana pendidikan adalah Rp45,5 triliun, sisanya nanti akan dibebankan pada uang kuliah tunggal yang dibebankan pada masyarakat,” katanya.

Komponen anggaran pendidikan banyak dipangkas karena menyesuaikan anggaran APBN yang tersedia.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka