Penanganan kasus penjualan aset piutang (cassie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional diminta tetap dilanjutkan oleh Komisi III DPR, selaku rekan kerja Kejaksaan Agung. Kesimpulan untuk melanjutkan itu, berdasarkan hasil rapat dengan pendapat umum antara Komisi III dan Kejagung, Senin (7/9).

Namun, dalam mengusut kasus tersebut Kejagung diingatkan Komisi III DPR selaku rekan kerja agar tak tebang pilih. Terlebih ada sebanyak 2.400-3.400 aset ketika itu yang dijual BPNN. Total nilai aset saat ini mencapai ratusan triliun.

“Kalau Kejaksaan hanya fokus pada cessie Victoria, maka inilah yang dikatakan oleh Komisi III sebagai Kejaksaan tidak bisa menjaga independen bila hanya victoria doang,” kata Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi ketika berbincang dengan Aktual.com, Selasa (8/9).

Dia pun berharap, Kejagung yang dibawah kepemimpinan Muhammad Prasetyo itu independen dalam menangani kasus-kasus korupsi, sehingga hal tersebut tak dibawa ke ranah politik. “Itu kan yang terlihat di Komisi III, makanya dia kena jewer,” ujar dia.

Perlu diketahui, pada era Presiden Megawati Soekarnoputri, BPPN melakukan penjualan aset perbankkan bernilai sangat murah. Bahkan BPPN dibawah kepemimpinan Megawati memberikan diskon sampai 80 persen dari nilai pinjaman yang dijaminkan.

Setidaknya ada sekitar 3.000-4.000 dengan status lengkap data kepemilikanya. Aset bermasalah itu diperkirakan berjumlah 2.400-3.400. Total nilai aset saat ini mencapai ratusan triliun. Kondisi inilah yang membuat pasar tidak merespon positif lelang yang dilakukan BPPN. Sampai akhirnya muncullan ide untuk memberikan diskon.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby