Jakarta, Aktual.co —Polres Bogor Kota mengungkap 47 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dalam kurun waktu satu bulan.
Kapolresta Bogor AKBP Irsan mengatakan sebanyak 53 orang, terdiri dari pengedar maupun pemakai, sudah ditetapkan jadi tersangka.
53 tersangka narkotika terdiri atas 50 tersangka narkotika dan sisanya psikotropika. Dengan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 850 gram sabu-sabu seberat 82,67 gram dan 120 butir obat terlarang.
“Ini kita ungkap sekitar tiga mingguan, ada yang merupakan jaringan Bogor ada pula jaringan Jakarta,” kata Irsan, di Bogor, Rabu (15/4).
Polisi juga menemukan barang bukti berupa kunci letter T dari dua orang tersangka yang digunakan untuk mencuri sepeda motor. Mereka berdua diketahui berperan sebagai pengguna, perantara dan juga bandar narkoba.
Yakni Rudiana alias OB yang ditangkap di daerah Bogor Baru, Kecamatan Bogor. Dan tersangka Hasrial alias Buyung ditangkap di Jakarta Pusat. “Dari tangan kedua tersangka juga ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan sebilah golok besar,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:

















