Jakarta, Aktual.com – Petugas Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Metro Jaya menggaruk dua pria bernama Roy dan Aziz Pranolo yang diduga memasok sabu-sabu ke wilayah Kepulauan Seribu pada Senin (7/9).

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditpolair Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Edi Guritno mengatakan tersangka Roy merupakan penjual. Sedangkan Aziz merupakan kurir yang mengantarkan pesanan sabu-sabu.

Petugas menyita sabu-sabu seberat lima gram senilai Rp7,5 juta dari tersangka Roy yang diduga sebagai bandar narkoba. Polisi menciduk kedua tersangka di sekitar Kampung Yanis RT11/10 Kelurahan Tambora Jakarta Barat.

Edi mengungkapkan awalnya polisi menemukan beberapa anak buah kapal (ABK) menjual paketan kecil sabu-sabu di lokasi wisata Kepulauan Seribu seperti Pulau Tidung dan Pulang Harapan.

Petugas kepolisian menangkap dan mengintegorasi seorang kurir shabu yang mendapatkan narkoba di wilayah Tambora Jakarta Barat. Selanjutnya, polisi menangkap Roy dan Aziz, sedangkan seorang tersangka lainnya Agus melarikan diri saat penyergapan di Kampung Yanis Tambora Jakarta Barat itu. Edi menduga beberapa ABK kerap mendapatkan pekerjaan sampingan sebagai kurir sabu-sabu di wilayah Kepulauan Seribu.

Sementara itu, anggota Buru Sergap (Buser) Polsek Cengkareng Jakarta Barat meringkus RY sebagai penjual shabu di Jembatan Besi Jakarta Barat, Senin (7/9) pukul 23.00 WIB. Kapolsek Cengkareng Komisaris Polisi Febriansyah menyatakan petugas mengamankan sabu-sabu seberat 44 gram dari tersangka yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu.

Polisi mengembangkan jaringan peredaran narkoba itu dengan membekuk tersangka AM di Jembatan Lima dengan barang bukti 9,5 gram shabu dan 84s butir ekstasi. Para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal empat tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup.

Artikel ini ditulis oleh: