Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, akan menelaah aduan tentang dugaan penyimpangan dana aspirasi DPRD setempat.
“Saya telaah dan teliti dulu. Intinya sudah paham, dan ini saya pandang dari aspek hukum, bukan yang lain-lain,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai Karimun Rudi Margono di kantonya, Tanjung Balai Karimun, Selasa (8/9).
Rudi Margono mengatakan itu ketika menerima pengaduan mantan anggota DPRD Karimun Raja Zuriantiaz, mengenai dugaan penyimpangan dana aspirasi dewan dengan modus operandi ‘menitipkan’ ke satuan kerha perangkat daerah.
Raja Zuriantiaz mencium gelagat penyimpangan tersebut setelah ada pemberitaan di media ‘online’ bahwa seorang kepala SKPD membiayai kepentingan politik pejabat.
Ia menduga kepala SKPD tersebut menggunakan surat perintah perjalanan (SPJ) fiktif untuk kepentingan tersebut.
Menurut Rudi Margono, pengaduan Raja Zuriantiaz, maupun pemberitaan di media online menjadi titik awal bagi pihaknya untuk mengumpulkan bahan dan keterangan guna menelaah apakah benar ada penyimpangan dalam penggunaan dana aspirasi DPRD Karimun tersebut.
“Saya terima kasih banyak, dan mohon dipantau. Saya tidak melihat ini siapa, tapi saya melihat dari aspek hukum untuk mencegah terjadinya kerugian keuanan negara,” katanya.
Dana aspirasi dewan, menurut dia, sah-sah saja dialokasikan dalam APBD sepanjang mengacu pada Kepres yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan atau proyek di lingkungan pemerintah.
“Sepanjang pengadaannya sesuai Kepres, boleh saja. Ndak boleh dipecah-pecah untuk menghindari proses lelang. Persoalan seperti ini memang harus ditelaah pelan-pelan karena menyangkut orang banyak,” ujar dia.
Ia mengatakan dana aspirasi sudah lama disebut-sebut bermasalah karena rawan dimanfaatkan untuk kepentingan oknum pejabat maupun oknum anggota dewan.
“Sangat disesalkan jika dana aspirasi DPRD benar-benar digunakan untuk kepentingan politik, sementara kondisi keuangan daerah sedang mengalami defisit. Masyarakat jelas dirugikan karena uang pajak atau retibusi yang mereka setor digunakan untuk kepentingan segelintir orang,” tuturnya.
Diduga, penyimpangan dana aspirasi tersebut dilakukan dengan cara membuat SPJ fiktif untuk pencairan dana.
Artikel ini ditulis oleh: