Jakarta, Aktual.co —  Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menilai tiga undang-undang negara terkait sistem lalu lintas devisa, penanaman modal dan ketenagalistrikan mengarah pada paham liberalisme yang dapat merugikan masyarakat dan bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.

“Kami nilai tiga undang-undang ini bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 pada pasal 33 ayat 1, 2 dan 3. Dan tentu juga telah membawa kerugian konstitusional atau dampak buruk bagi kehidupan rakyat indonesia,” kata Ketua Umum PP muhammadiyah Din Syamsuddin dalam konferensi pers bertemakan “Jihad Konstitusi Luruskan Kiblat Bangsa”, Jakarta, Rabu (15/4).

Tiga undang-undang itu adalah UU Nomor 24 Tahun 1999 tentang Sistem Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Untuk itu, pihaknya akan mengajukan yudisial review atau gugatan terhadap ketiga undang-undang tersebut karena mengandung liberalisme perekonomian yang dapat merugikan hak-hak konstitusional masyarakat. Hal tersebut ditunjukkan dengan terbukanya kesempatan yang dilakukan oleh liberalisme perdagangan.

“Kami akan mengajukan surat permohonannya pada 20 April 2015,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan gugatan terhadap tiga undang-undang itu merupakan bagian kelanjutan dari jihad konstitusi yang telah dimulai sejak tiga tahun lalu.

“Jihad konstitusi ini adalah sebuah gerakan untuk meluruskan kiblat bangsa karena kami berkeyakinan dan telah mengamati dan menyimpulkan telah terjadi penyimpangan dari cita-cita nasional dari UUD 1945 dalam undang-undang khususnya pada era reformasi ini,” tuturnya.

Menurutnya, ada sekitar 115 undang-undang yang ditengarai bertentangan dengan konstitusi yang satu-persatu telah diajukan gugatan mulai dari undang-undang terkait migas dan undang-undang terkait sumber daya air.

“Pada intinya sebagaimana juga misi dari jihad konstitusi untuk meluruskan kiblat bangsa ini adalah ingin menegakkan konstitusi itu sendiri dan ingin mengoreksi, menggugat undang-undang yang kami yakini bertentangan dengan konstitusi pada bidang ekonomi, perdaganagan, energi yang jelas,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka