Jakarta, Aktual.com — Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadillah Supari mengaku pernah memberikan rekomendasi penunjukan langsung, untuk menentukan satu perusahaan pelaksana proyek pengadaan alat kesehatan penanganan wabah flu burung tahun anggaran 2006.
Siti menjelaskan, penunjukan langsung itu dia rekomendasikan kepada Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Depkes, Farid Husain sesuai dengan usulan bekas Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan (sekarang Kementerian Kesehatan), Mulya Hasjmy.
Demikian disampaikan Siti saat bersaksi untuk terdakwa Mulya Hasjmy, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (9/9).
“Rekomendasi saya beri karena saya diminta, saya tanda tangan karena sudah ada aliran dari bawah ke atas,” beber Siti.
Dia menjelaskan, rekomendasi penunjukan langsung itu dilakukan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Atas aturan tersebut, menurutnya tidak ada masalah atas rekomendasi itu, mengingat proyek penanganan wabah flu burung itu bernilai di bawah Rp 50 miliar, yang artinya bukan kewenangan seorang Menteri.
“Yang berhak tunjuk langsung bukan Menteri, Menteri hanya rekomendasi boleh penunjukan langsung,” jelasnya.
Seperti diketahui, Hasjmy didakwa oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus korupsi kegiatan pengadaan peralatan medik dalam penanganan wabah flu burung, yang dianggarkan dalam APBNP 2006.
Dia didakwa bersama-sama antaralin dengan Yonke Mariantono selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada proyek tersebut, dan Direktur PT Indofarma Global, Ary Gunawan. Atas perbuatan tersebut, negara pun menelan kerugian sebesar Rp 20,406 miliar.
Sedangkan dalam dakwaan kedua untuk Hasjmy disebutkan, bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Direktur Utama PT Kimia Farma Trading and Distribution (KFTD) Agus Anwar, Kepala Cabang PT KFTD Muntaha, serta Direktur Trading Tatat Rahmita Utami.
Lantaran pengadaan itu, beberapa pihak diantaranya memperoleh keuntungan pribadi. Muntaha Kepala Caba PT KFTD Rp 6,8 miliar, PT Bhineka Usada Raya (BUR) Singgih Wibisono Rp 28,3 miliar, Dodo Sugiharto Rp 7,71 miliar juga memperkaya PT Bhakti Wira Husada Rp 51 juta dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Rp 25 juta.
“Yang dapat merugikan keuangan negara Rp 53,247 miliar,” ungkap Jaksa KPK, Kamis 18 Juni 2015.
Atas dakwaan tersebut Hasjmy diancam pidana penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















