Jakarta, Aktual.com — Polda Jambi telah menetapkan 20 tersangka dalam kasus pembakaran lahan dan hutan. 20 tersangka itu merupakan pengungkapan dari delapan kasus sejak Januari hingga September 2015.

“Sejauh ini sudah 20 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pembakaran lahan dan hutan tersebut,” kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi Kompol Wirmanto di Jambi Rabu (9/9).

Dia mengaku, jumlah kasus yang diungkap sebanyak delapan kasus, dengan rincian yang telah ditindaklanjuti ada satu kasus yang sudah dilimpahkan ke jaksa dan dua kasus masih dalam proses penyelidikan.

Sementara itu, ada lima kasus masih dalam tahap penyidikan dengan tersangka paling banyak berasal dari Polres Tanjabar. Sedangkan empat tersangka berada di Polres Tebo, kemudian ada masing satu kasus dari Polres Tanjabtim dan Polres Muarojambi dengan enam orang tersangka dan sejauh ini proses penyelidikan masih terus dilakukan.

Kasus pembakaran lahan dan hutan itu motifnya untuk membuka lahan baru saat musim kemarau. Namun para pelaku membakar lahan dengan cara membakar. Selain mengangani kasusnya, pihak Polda bekerja sama dengan anggota TNI dan pihak terkait lainnya masih terus berupaya melakukan pemadaman di sejumlah lokasi dan ini dilakukan untuk mengurangi titik api yang ada di Provinsi Jambi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu