1 dari 5
BNN menyita barang bukti hasil pencucian uang penjualan sabu senilai Rp 1,5 milyar dari tersangka berinisial HUS dalam bentuk aset barang, 3 unit mobil, 1 unit motor, 2 bangunan rumah, 2 hektar lahan sawit, tanah kosong dan uang tunai.
Deputi pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Deddi Fauzi Elhakim (jaket hitam) merilis kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari seorang tersangka bandar sabu di Jakarta, Rabu (9/9/2015). Dalam rilis tersebut, BNN menyita barang bukti hasil TPPU bandar sabu senilai Rp 1,5 miliar dari tersangka berinisial HUS dalam bentuk aset berupa 3 unit mobil, 1 unit sepeda motor, 2 bangunan rumah, 2 hektar lahan sawit, tanah kosong dan uang tunai.
Deputi pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Deddi Fauzi Elhakim (jaket hitam) merilis kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari seorang tersangka bandar sabu di Jakarta, Rabu (9/9/2015). Dalam rilis tersebut, BNN menyita barang bukti hasil TPPU bandar sabu senilai Rp 1,5 miliar dari tersangka berinisial HUS dalam bentuk aset berupa 3 unit mobil, 1 unit sepeda motor, 2 bangunan rumah, 2 hektar lahan sawit, tanah kosong dan uang tunai.
BNN menyita barang bukti hasil pencucian uang penjualan sabu senilai Rp 1,5 milyar dari tersangka berinisial HUS dalam bentuk aset barang, 3 unit mobil, 1 unit motor, 2 bangunan rumah, 2 hektar lahan sawit, tanah kosong dan uang tunai.
Deputi pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Deddi Fauzi Elhakim (jaket hitam) merilis kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari seorang tersangka bandar sabu di Jakarta, Rabu (9/9/2015). Dalam rilis tersebut, BNN menyita barang bukti hasil TPPU bandar sabu senilai Rp 1,5 miliar dari tersangka berinisial HUS dalam bentuk aset berupa 3 unit mobil, 1 unit sepeda motor, 2 bangunan rumah, 2 hektar lahan sawit, tanah kosong dan uang tunai.
Artikel ini ditulis oleh:

















