Beranda Lensa Aktual Flash Photos Fahri Hamzah Sidak ke Pabrik Semen, Ternyata Banyak Pekerja Asing Flash Photos Fahri Hamzah Sidak ke Pabrik Semen, Ternyata Banyak Pekerja Asing 9 September 2015, 22:20 Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah berbincang dengan salah satu pekerja asing asal Tiongkok saat sidak ke Pabrik Semen Merah Putih di Bayah, Banten, Rabu (9/9). Fahri menyatakan keheranan atas masuknya ratusan tenaga pekerja asing tak memiliki keahlian ke Indonesia. Secara aturan perundangan mulai dari UU Ketenagakerjaan, Perpres, Peraturan pemerintah sampai Permenaker, tidak ada satupun membolehkan tenaga kerja asing yang tidak punya keahlian atau non-skill bisa bekerja di Indonesia. AKTUAL/TINO OKTAVIANO 1 dari 20 Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah berbincang dengan salah satu pekerja asing asal Tiongkok saat sidak ke Pabrik Semen Merah Putih di Bayah, Banten, Rabu (9/9). Fahri menyatakan keheranan atas masuknya ratusan tenaga pekerja asing tak memiliki keahlian ke Indonesia. Secara aturan perundangan mulai dari UU Ketenagakerjaan, Perpres, Peraturan pemerintah sampai Permenaker, tidak ada satupun membolehkan tenaga kerja asing yang tidak punya keahlian atau non-skill bisa bekerja di Indonesia. AKTUAL/TINO OKTAVIANO Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah berbincang dengan salah satu pekerja asing asal Tiongkok saat sidak ke Pabrik Semen Merah Putih di Bayah, Banten, Rabu (9/9). Fahri menyatakan keheranan atas masuknya ratusan tenaga pekerja asing tak memiliki keahlian ke Indonesia. Secara aturan perundangan mulai dari UU Ketenagakerjaan, Perpres, Peraturan pemerintah sampai Permenaker, tidak ada satupun membolehkan tenaga kerja asing yang tidak punya keahlian atau non-skill bisa bekerja di Indonesia. AKTUAL/TINO OKTAVIANO Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah berbincang dengan salah satu pekerja asing asal Tiongkok saat sidak ke Pabrik Semen Merah Putih di Bayah, Banten, Rabu (9/9). Fahri menyatakan keheranan atas masuknya ratusan tenaga pekerja asing tak memiliki keahlian ke Indonesia. Secara aturan perundangan mulai dari UU Ketenagakerjaan, Perpres, Peraturan pemerintah sampai Permenaker, tidak ada satupun membolehkan tenaga kerja asing yang tidak punya keahlian atau non-skill bisa bekerja di Indonesia. AKTUAL/TINO OKTAVIANO Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah didampingi oleh perwakilan perusahaan saat sidak ke Pabrik Semen Merah Putih di Bayah, Banten, Rabu (9/9). Fahri menyatakan keheranan atas masuknya ratusan tenaga pekerja asing tak memiliki keahlian ke Indonesia. Secara aturan perundangan mulai dari UU Ketenagakerjaan, Perpres, Peraturan pemerintah sampai Permenaker, tidak ada satupun membolehkan tenaga kerja asing yang tidak punya keahlian atau non-skill bisa bekerja di Indonesia. AKTUAL/TINO OKTAVIANO Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah didampingi oleh perwakilan perusahaan saat sidak ke Pabrik Semen Merah Putih di Bayah, Banten, Rabu (9/9). Fahri menyatakan keheranan atas masuknya ratusan tenaga pekerja asing tak memiliki keahlian ke Indonesia. Secara aturan perundangan mulai dari UU Ketenagakerjaan, Perpres, Peraturan pemerintah sampai Permenaker, tidak ada satupun membolehkan tenaga kerja asing yang tidak punya keahlian atau non-skill bisa bekerja di Indonesia. AKTUAL/TINO OKTAVIANO Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah berbincang dengan salah satu pekerja asing asal Tiongkok saat sidak ke Pabrik Semen Merah Putih di Bayah, Banten, Rabu (9/9). Fahri menyatakan keheranan atas masuknya ratusan tenaga pekerja asing tak memiliki keahlian ke Indonesia. Secara aturan perundangan mulai dari UU Ketenagakerjaan, Perpres, Peraturan pemerintah sampai Permenaker, tidak ada satupun membolehkan tenaga kerja asing yang tidak punya keahlian atau non-skill bisa bekerja di Indonesia. AKTUAL/TINO OKTAVIANO Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah berbincang dengan salah satu pekerja asing asal Tiongkok saat sidak ke Pabrik Semen Merah Putih di Bayah, Banten, Rabu (9/9). Fahri menyatakan keheranan atas masuknya ratusan tenaga pekerja asing tak memiliki keahlian ke Indonesia. Secara aturan perundangan mulai dari UU Ketenagakerjaan, Perpres, Peraturan pemerintah sampai Permenaker, tidak ada satupun membolehkan tenaga kerja asing yang tidak punya keahlian atau non-skill bisa bekerja di Indonesia. AKTUAL/TINO OKTAVIANO Aktivitas tenaga asing asal Tiongkok di Pabrik Smen Merah Putih, Bayah, Banten, Rabu (9/9). Aktivitas tenaga asing asal Tiongkok di Pabrik Smen Merah Putih, Bayah, Banten, Rabu (9/9). Aktivitas tenaga asing asal Tiongkok di Pabrik Smen Merah Putih, Bayah, Banten, Rabu (9/9). Aktivitas tenaga asing asal Tiongkok di Pabrik Smen Merah Putih, Bayah, Banten, Rabu (9/9). Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah berbincang dengan salah satu pekerja asing asal Tiongkok saat sidak ke Pabrik Semen Merah Putih di Bayah, Banten, Rabu (9/9). Fahri menyatakan keheranan atas masuknya ratusan tenaga pekerja asing tak memiliki keahlian ke Indonesia. Secara aturan perundangan mulai dari UU Ketenagakerjaan, Perpres, Peraturan pemerintah sampai Permenaker, tidak ada satupun membolehkan tenaga kerja asing yang tidak punya keahlian atau non-skill bisa bekerja di Indonesia. AKTUAL/TINO OKTAVIANO Aktivitas tenaga asing asal Tiongkok di Pabrik Smen Merah Putih, Bayah, Banten, Rabu (9/9). Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah berbincang dengan salah satu pekerja asing asal Tiongkok saat sidak ke Pabrik Semen Merah Putih di Bayah, Banten, Rabu (9/9). Fahri menyatakan keheranan atas masuknya ratusan tenaga pekerja asing tak memiliki keahlian ke Indonesia. Secara aturan perundangan mulai dari UU Ketenagakerjaan, Perpres, Peraturan pemerintah sampai Permenaker, tidak ada satupun membolehkan tenaga kerja asing yang tidak punya keahlian atau non-skill bisa bekerja di Indonesia. AKTUAL/TINO OKTAVIANO Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah berbincang dengan salah satu pekerja asing asal Tiongkok saat sidak ke Pabrik Semen Merah Putih di Bayah, Banten, Rabu (9/9). Fahri menyatakan keheranan atas masuknya ratusan tenaga pekerja asing tak memiliki keahlian ke Indonesia. Secara aturan perundangan mulai dari UU Ketenagakerjaan, Perpres, Peraturan pemerintah sampai Permenaker, tidak ada satupun membolehkan tenaga kerja asing yang tidak punya keahlian atau non-skill bisa bekerja di Indonesia. AKTUAL/TINO OKTAVIANO Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah berbincang dengan salah satu pekerja asing asal Tiongkok saat sidak ke Pabrik Semen Merah Putih di Bayah, Banten, Rabu (9/9). Fahri menyatakan keheranan atas masuknya ratusan tenaga pekerja asing tak memiliki keahlian ke Indonesia. Secara aturan perundangan mulai dari UU Ketenagakerjaan, Perpres, Peraturan pemerintah sampai Permenaker, tidak ada satupun membolehkan tenaga kerja asing yang tidak punya keahlian atau non-skill bisa bekerja di Indonesia. AKTUAL/TINO OKTAVIANO Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah berbincang dengan salah satu pekerja asing asal Tiongkok saat sidak ke Pabrik Semen Merah Putih di Bayah, Banten, Rabu (9/9). Fahri menyatakan keheranan atas masuknya ratusan tenaga pekerja asing tak memiliki keahlian ke Indonesia. Secara aturan perundangan mulai dari UU Ketenagakerjaan, Perpres, Peraturan pemerintah sampai Permenaker, tidak ada satupun membolehkan tenaga kerja asing yang tidak punya keahlian atau non-skill bisa bekerja di Indonesia. AKTUAL/TINO OKTAVIANO Fahri Hamzah saat diwawancara wartawan Artikel ini ditulis oleh:Menyukai ini:Suka Memuat... ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Pererat Silaturahmi, CIMB Niaga Gelar Halalbihalal dengan Media Massa Flash Photos KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Flash Photos MK Tolak Seluruh Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD Flash Photos Menikmati Tempat Hang Out Baru Bernuansa Era 1920an! Flash Photos Kolaborasi CIMB Niaga dan Buddha Tzu Chi Permudah Donasi melalui OCTO Mobile Flash Photos Sufmi Dasco: Amicus Curiae di Luar Radar Hakim MK Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Forgot your password? Get help Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti77,900PelangganBerlangganan TERPOPULER Jangan Digaruk!, Pahami Gatal pada Selangkangan 5 Juni 2015, 11:32 Daftar Lengkap Istilah Keren Bahasa Intelektual yang Harus Kamu Tahu 23 April 2021, 15:04 Bangun Rumah Sesuai Konsep Islam & Ajaran Rasulullah SAW (3) 17 Maret 2016, 02:02 Mengenal Al-Mabadi Al-‘Asyarah; Sepuluh Prinsip Ilmu 15 November 2022, 06:01 Mengenal 5 Kaidah Pokok dalam Hukum Fiqih 22 Mei 2022, 06:08 Berita Lain Anak Muda Bisa Kena Stroke Jika Malas Bergerak 28 April 2024, 11:29 Menteri ATR/BPN: Program BPN Solusi Mengungkap Kejahatan Mafia Tanah 28 April 2024, 04:36 Nadal Balaskan Dendam Ke De Minaur Untuk Capai Babak Ketiga di... 28 April 2024, 10:11 Imigrasi Pamekasan-Jatim Pulangkan dua WNA Asal Malaysia 28 April 2024, 09:10 BMKG: Mayoritas Kota Besar Turun Hujan Ringan Hingga Lebat 28 April 2024, 06:12