Jakarta, Aktual.com – Pemprov DKI tahun ini perbolehkan pemotongan hewan kurban saat Idul Adha digelar di sekolah-sekolah. Aturannya pun ternyata juga sudah dibuat. Yakni tertuang di Instruksi Gubernur DKI No.168 tahun 2015, yang berarti ditandatangani Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Padahal, seperti diketahui, tahun lalu Ahok begitu ngotot melarang sekolah melakukan pemotongan hewan kurban saat Idul Adha.
Kepala Dinas Kelautan‎ Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Darjamuni, mengakui tahun ini berdasarkan Ingub 168 itu sekolah memang sudah diperbolehkan lakukan pemotongan hewan kurban. Sebab saat melarang di tahun lalu, justru menuai polemik dan kecaman dari masyarakat.
Padahal, dalih Darjamuni, wacana pelarangan yang disampaikan Ahok tahun lalu itu untuk mencegah dampak negatif dari pemotongan. Antara lain alasan kesehatan dan dampak psikologis siswa yang melihat proses pemotongan.
“Niat kita baik untuk kurangi dampaknya. Akhirnya pada tahun ini dihilangkan, tapi semua pemotongan harus di bawah pengawasan kita,” kata dia, di Balai Kota DKI, Rabu (9/9).
Kendati demikian, ada syarat yang ditetapkan bagi sekolah yang akan menyelenggarakan pemotongan hewan kurban tahun ini. Yakni pihak Pemprov DKI harus melakukan pengawasan selama proses pemotongan.
“Sebenarnya kita tidak melarang pemotongan hewan kurban di areal lokasi sekolah di hari keagamaan. Boleh tapi harus di bawah pengawasan,” kata dia.
Sekolah pun hanya diperbolehkan melakukan pemotongan hewan kurban hanya di hari keagamaan saja. “Kalau bukan di hari keagamaan tidak boleh, harus ke Rumah Pemotongan Hewan (RPH),” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh: