Jakarta, Aktual.com — Jaksa penyidik Kejasaan Negeri Ba’a, Kabupaten Rote Ndao segera merampungkan berkas dugaan korupsi hibah tanah seluas 12 hektar yang melibatkan bupati setempat, Leonard Haning.

“Ini desakan dan perintah Kejasaan Agung setelah kasus dugaan korupsi itu digelar di Jakarta beberapa waktu lalu,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Ridwan Angsar di Kupang, Kamis (10/9).

Dia mengatakan, tim Jaksa dari Kejaksaan Tinggi NTT telah melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi hibah tanah seluas 12 hektar di Kabupaten Rote Ndao dengan tersangka Bupati Rote Ndao, Leonard Haning di Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu, untuk kemungkinan tindak lanjut perkara tersebut.

Selanjutnya, kata dia, Kejaksaan Agung meminta agar Kejaksaan Negeri Ba’a segera merampung berkas perkara tersebut, sehingga kasus itu segera berjalan untuk kepentingan penegakan hukum dan kepastian hukum bagi para tersangka.

Menurut dia, usai dilakukan pemberkasan dan dinyatakan lengkap atau P21, tim penyidik Kejaksaan Negeri Ba’a segera memanggil dan memeriksa Bupati Rote Ndao untuk diperiksa sebagai tersangka.

Kejagung, kata dia, juga memberikan petunjuk untuk kembali melidik gugatan perdata masyarakat Rote Ndao kepada Pemerinah Daerah Rote Ndao dengan objek sengketa lahan itu yang sudah dimenangkan masyarakat.

Kemungkinan besar, lanjut dia, tanah yang digugat masyarakat Rote Ndao tidak termasuk dalam objek sengketa kasus itu, karena dari 12 hektar lahan itu hanya dua hektar yang digugat masyarakat sehingga kemungkinan bisa saja tanah yang digugat itu tidak masuk dalam objek sengketa.

Dia menambahkan dugaan korupsi hibah tanah itu hanya sebesar Rp37,5 juta. Namun, jika gugatan masyarakat tidak masuk objek sengketa, maka jumlah kerugian negara bisa mencapai Rp300 juta.

Kejagung, kata Ridwan, juga meminta Kejari Ba’a agar mencari siapa saja yang bertanggungjawab dalama kasus tersebut. Dengan adanya petunjuk-petunjuk ini, maka kasus ini tidak akan lagi diekspos di Kejagung.

Dia mengatakan, semua petunjuk dari hasil gelar perkara tersebut, merupakan pemberian langsung dari Kejaksaan Agung untuk Kepala Kejaksaan Negeri Ba’a di Kabupaten Rote Ndao untuk segera ditindaklanjuti. “Semua petunjuk sudah ada tinggal dilakukan sesuai arahan dan petunjuknya,” kata Ridwan.

Bupati Rote Ndao Leonard Haning ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur atas dugaan korupsi hibah tanah milik Pemerintah Kabupaten Rote Ndao seluas 12 hektare di Dusun Sasonggodae, Desa Holoama, Kecamatan Lobalain. Lahan tersebut, diduga dibagikan kepada seluruh anggota DPRD dan pejabat daerah setempat.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu