Jakarta, Aktual.co — Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan menciduk dua pengedar sabu yang dikendalikan dari seorang narapidana lembaga pemasyarakatan (lapas) provinsi tersebut.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP I Made Wijaya mengatakan, sebelumnya polisi menangkap dua kurir sabu, Junaidi Shalet alias Junai 26 tahun, di rumahnya, Jalan HKSN Kompleks AMD Permai, Banjarmasin Utara dan Syahrudin alias Udin 46 tahun, juga dibekuk di kediamannya, Jalan Cenderawasih Raya, Banjarmasin Selatan.
Dari hasil penangkapan itu, polisi juga berhasil menyita barang bukti sabu dari tangan mereka sehingga masing-masing tidak bisa berkelit lagi. Udin ditangkap pada Selasa (14/4) sekitar pukul 16.30 Wita.
Dari penangkapan itu polisi menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 13 paket sabu siap edar dengan berat bersih 2,02 gram yang disembunyikan di dalam bantal. Dari tangkapan itu Udin ‘bernyanyi’ kepada polisi barang tersebut dari Junia.
Dalam waktu satu jam setelah penangkapan Udin akhirnya polisi berhasil menangkap Junai dari tangan Junai, polisi menyita barang bukti 5 kantong sabu seberat 25 gram.
Dari pengakuan kedua tersangka penedar barang haram tersebut milik seseorang berinisial B yang berada di dalam lembaga Permasyarakatan.
Made sapaan akrab Kasubdit I itu mengatakan, penangkapan kedua pelaku ini berkat adanya informasi dari masyarakat dan dari pengakuan kedua pelaku yang sudah menjadi tersangka itu barang haram tersebut milik sesorang berinisial B yang berada di dalam Lapas.
“Kami menduga kuat kalau peredaran narkoba dua tersangka ini dilakukan atau dikendalikan dari dalam salah satu lapas yang ada di provinsi ini,” ujar Made di Banjarmasin, Rabu (15/4).
Atas pengakuan kedua tersangka itu, kepolisian akan terus melakukan koordinasi dengan pihak Lapas Teluk Dalam Banjarmasin dan Karang Intan Kabupaten Banjar guna dilakukannya penyelidikan lebih mendalam.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















