Jakarta, Aktual.co — Partai Amanat Nasional (PAN) mengaku pesimis dengan rencana revisi UU Pilkada. Meski sudah diajukan ke pimpinan DPR.
PAN Menilai revisi tersebut tidak mungkin dilakukan pada masa sidang keempat DPR.
Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto melihat bahwa DPR belum kompak soal revisi tersebut. Banyak para anggota yang tidak setuju dalam melihat urgensi terhadap revisi yang diajukan Komisi II Itu.
Apalagi, pemerintah telah menyampaikan penolakan terhadap revisi tersebut.
“Kelihatannya tidak ada titik temu,” ujar Yandri di ruang rapat fraksi PAN, DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (27/5).
Yandri mengatakan, saat ini DPR sedang mengejar ketertinggalannya dalam agenda program legislasi nasional (Prolegnas). “Saya pesimis itu bisa di gol-kan,” cetusnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II ini mengungkapkan bahwa PAN hingga saat ini belum menyatakan sikapnya. Belum ada forum rapat yang membahas soal revisi UU Pilkada itu. Meskipun begitu, dia mengakui bahwa ada anggota fraksinya yang menandatangani revisi tersebut.
“PAN disitu ada Amran. Yang usulkan bukan atas nama fraksi,” katanya
Meskipun begitu, Yandri setuju dengan semangat revisi dari UU tersebut. Sebab, ada celah dalam undang-undang tersebut yang perlu ada payung hukumnya. Yakni, terkait partai bersengketa.
“Tapi, UU ini masing panjang untuk direvisi,” tambahnya
Seperti diketahui, Senin lalu (25/5) pimpinan Komisi II Rambe Kamarulzaman menyerahkan petisi usulan revisi UU Pilkada. Ada 26 anggota yang menandatangani usulan revisi tersebut. Namun, hingga saat ini revisi UU No. 2 Tahun 2011 dan UU No. 8 Tahun 2015 belum ditindaklanjuti oleh pimpinan DPR.
Artikel ini ditulis oleh:

















