Jakarta, Aktual.co — Seorang wanita berkewarganegaraan Rusia, Magnaeva Aleksandra (26) yang kedapatan mengimpor sabu-sabu seberat dua kilogram dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider enam bulan kurungan karena terbukti bersalah.
“Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum mengimpor narkotika golongan I bentuk tanaman melebihi lima gram,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Putu Gede Atmaja dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukanila di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (15/4).
JPU menganggap perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dalam dakwaan pertama.
Hal yang memberatkan, hukuman terdakwa karena dapat membawa dampak negatif bagi daerah Bali sebagai daerah pariwisata, dan dapat merusak dirinya sendiri termasuk generasi muda.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa terdakwa Magnaeva Aleksandra ditangkap oleh petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Denpasar Bali, pada 7 Desember 2014, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu sebarat 2.101 gram bruto.
Terdakwa membawa barang haram itu dari Hongkong dengan menggunakan pesawat Hongkong Airlines dengan nomor penerbangan 707.
Saat terdakwa dan barang bukti melewati mesin X-Ray, petugas melihat ada benda yang mencurigakan di dalam tas terdakwa.
Kecurigaan petugas akhirnya membuahkan hasil saat tas milik terdakwa dibuka, dan di dalam tas tersebut petugas menemukan lima bungkus plastik yang di dalamnya berisi sabu-sabu seberat dua kilogram.
Terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Hari Purwanto itu dalam sidang pekan depan Rabu (22/4) mengajukan pembelaan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby