Jakarta, Aktual.com — Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menggelar Rakornas Percepatan Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa dengan mengumpulkan seluruh kepala daerah.
Demikian dikatakan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar. Menurutnya, kewenangan yang dilakukan hanya sejauh menetapkan prioritas penggunaan dana desa.
“Selebihnya itu adalah tugas Kementerian dalam negeri dan Kementerian Keuangan,” kata Marwan, Kamis (10/9).
Ditambahkan, apa yang diupayakan ini sudah selesai semua dan tidak ada masalah lagi. Intinya sudah ditangkap pesan mengenai paket kebijakan ekonomi, bahwa yang dilindungi adalah masyarakat yang paling bawah adalah masyarakat pedesaan.
“Salah satunya adalah dengan melakukan pencairan dana desa agar segera bisa digunakan.”
Artikel ini ditulis oleh: